Tag: #Paschasiushostiprasetyadji
-
“Ngantenan Massal” IKI di Pecinan Kampoeng Simpak, Bogor
Oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji Angin berembus pelan dari arah kebun akasia dan jati milik negara, menyapu jalan berbatu yang tergenang air. Jalan itu seolah dibersihkan untuk menyambut rombongan harapan yang datang. Dari Jalan Raya Sidamanik, kendaraan hanya mampu melaju sekitar tiga hingga empat kilometer sebelum berhenti di dekat sekolah. Perjalanan belum selesai. Satu kilometer…
-
Akta Kelahiran Huruf Braille untuk Warga Tunanetra: Kemandirian yang Bermartabat
Oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji Kelahiran dan kematian merupakan bagian dari perjalanan hidup yang telah ditetapkan Tuhan. Tidak ada seorang anak pun yang menginginkan lahir dengan kondisi disabilitas. Namun, keterbatasan fisik tidak pernah mengurangi martabat seseorang sebagai manusia maupun haknya sebagai warga negara. Hal itulah yang tercermin dari semangat para penyandang tunanetra yang tinggal di…
-
Bukti Kewarganegaraan Indonesia Adalah Akta Kelahiran: Sejarah dan Aturan Hukum
Paschasius HOSTI Prasetyadji Saat ini, sudah tidak ada lagi perdebatan mengenai Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI), khususnya bagi warga peranakan Tionghoa. Dalam beberapa kasus di masa lalu, masalah bukti kewarganegaraan ini sering muncul ketika seseorang mengurus dokumen penting. Masyarakat kerap menemui kendala saat mendaftar sekolah, membuat paspor di kantor imigrasi, mengurus perkawinan di Dinas Kependudukan…
-
Bukti Kewarganegaraan Indonesia Adalah Akta Kelahiran: Sejarah dan Aturan Hukum
Paschasius HOSTI Prasetyadji Saat ini, sudah tidak ada lagi perdebatan mengenai Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI), khususnya bagi warga peranakan Tionghoa. Dalam beberapa kasus di masa lalu, masalah bukti kewarganegaraan ini sering muncul ketika seseorang mengurus dokumen penting. Masyarakat kerap menemui kendala saat mendaftar sekolah, membuat paspor di kantor imigrasi, mengurus perkawinan di Dinas Kependudukan…
-
After 20 years, it is time to amend the Citizenship Law
3/31/26, 9:00 AM After 20 years, it is time to amend the Citizenship Law – Academia – The Jakarta Pos OPINION ACADEMIA After 20 years, it is time to amend the Citizenship Law Though the 2006 Citizenship Law was hailed as a landmark in its day, it needs amending to reflect the modern-day realities of…
-
Ketika Negara Meminta Memilih (3)
Paschasius HOSTI Prasetyadji 9. Bagaimana rintisan Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan RI-RRC ? Jawab: Pada tahun 1950, Pemerintah RI membuka hubungan diplomatik dengan RRT. Lima tahun setelah dibuka hubungan diplomatik tersebut, RI dan RRT mulai membicarakan masalah dwi kewarganegaraan orang-orang Tionghoa di Indonesia. Karena RRT menganut asas ius sanguinis, sedangkan RI menganut asas ius soli. Maka ada orang-orang yang diakui secara hubungan…