Tag: kewarganegaraan
-
Panduan Praktis: Tanya Jawab Kewarganegaraan dan Kependudukan (2)
oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji Sejak kapan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk? Jawab:KNIP dibentuk berdasarkan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Dan dilantik serta mulai bertugas sejak tanggal 29 Agustus 1945 sampai dengan Pebruari 1950. KNIP merupakan Badan Pembantu Presiden, yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat. Dan berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan anggota…
-
Panduan Layanan Kependudukan (Seri Tanya Jawab 5)
oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji Administrasi kependudukan bukan hanya soal dokumen, tetapi juga kepastian hukum dan pengakuan negara. Di bagian kelima dari seri Tanya Jawab ini, kita akan membahas tiga layanan penting: pencatatan perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, serta pencatatan perubahan nama. Semua proses ini memiliki dasar hukum, syarat, dan prosedur yang wajib diketahui agar…
-
Seputar Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan RI–RRT
oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji Hubungan Indonesia dengan Tiongkok pasca-kemerdekaan bukan hanya soal diplomasi, tapi juga soal identitas dan kewarganegaraan. Perbedaan asas kewarganegaraan—ius soli di Indonesia dan ius sanguinis di Tiongkok—membuat ribuan etnis Tionghoa di Indonesia. Terjebak dalam dilema: apakah mereka warga negara Indonesia, warga negara Tiongkok, atau keduanya sekaligus? Untuk menjawab persoalan itu. lahirlah Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan tahun…
-
Dampak Perpres Nomor 10 Tahun 1959 Bagi Etnis Tionghoa
oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji Mengapa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959 dianggap sebagai “malapetaka” ? Untuk meluruskan kembali masalah kewarganegaraan sesuai dengan semangat para the Founding Fathers ketika memproklamirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka perlu diadakan kritik terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959 (Perpres Nomor 10 tahun 1959). Yang diterbitkan pada hari Senin…
-
Penyelesaian Masalah Kewarganegaraan di Indonesia
Sebagaimana diketahui, sejak zaman penjajahan, pemerintah Hindia-Belanda telah menggolong-golongkan masyarakat atas dasar etnis. Yaitu: etnis Eropa, etnis Timur Asing (Tionghoa, Arab, India, dsb), dan Orang Pribumi. Dalam perkembangannya, penggolongan diteruskan dalam bidang administrasi kependudukan atau catatan sipil. Lihat Akta Kelahiran Anda. Golongan Eropa–Staatblaad 1849, golongan Tionghoa–Staatblaad 1917, golongan Indonesia Non Kristen–Staatblaad 1920, dan golongan Indonesia…