Tag: kebangsaan
-
KMB dan Dinamika Kewarganegaraan Pasca Kemerdekaan (2)
Paschasius HOSTI Prasetyadji 5. Perjanjian Internasional yang Mempengaruhi Kewarganegaraan Indonesia Pertanyaan:Soal kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dalam perkembangannya mengalami dua produk perjanjian yang berpengaruh. Apa saja? Jawaban: Terdapat dua perjanjian utama yang secara langsung mempengaruhi perkembangan kewarganegaraan Republik Indonesia: Kedua perjanjian ini menunjukkan bahwa persoalan kewarganegaraan Indonesia tidak hanya ditentukan…
-
Sejarah Awal Kewarganegaraan Indonesia: UU No. 3 Tahun 1946 (1)
Paschasius HOSTI Prasetyadji 1. Unsur Pembentukan Suatu Negara Pertanyaan:Unsur apa saja dalam pembentukan suatu negara? Jawaban:Adanya unsur rakyat atau warga negara pada suatu negara adalah mutlak untuk melengkapi unsur pemerintahan dan wilayah, sehingga suatu entitas baru dapat disebut sebagai negara. Pandangan ini merupakan pendapat klasik mengenai adanya atau terbentuknya suatu negara. Tanpa rakyat, negara tidak memiliki subjek…
-
Why citizenship offer for mixed children lacks takers
oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji As a country that located at the center among world wide trading-route, Indonesia is a country that possess multi ethnicities and cultures. The occurrence of mixed marriages between citizens, giving birth to children who are called mixed-race children. According to The Big Indonesian Dictionary, mixed-race children are the result of…
-
PEDULI WARGA BERKARUNIA KHUSUS
Ilham 17 tahun anak berkarunia khusus (disabilitas) anak dari Mbok Ina, warga Desa Kuto, Kec Kerjo, Kab Karanganyar, sumringah ketika menerima bantuan kursi roda sumbangan dari Yayasan Meta Care Surakarta. Begitu pula Slamet Riyadi 34 tahun juga anak berkarunia khusus, warga kampung Ngasem Rt 01/07 kelurahan Tugu, Kec Jumantono, Kab Karanganyar anak dari Mbok Sukati,…
-
TANYA JAWAB MASALAH KEWARGANEGARAAN DAN KEPENDUDUKAN Bagian 5
oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji Jawab: Dasar Hukum: Jawab: Jawab: Jawab: Contoh kasus di Kab Rembang Jawab: Dasar Hukumnya adalah: Jawab: Jawab:
-
TANYA JAWAB MASALAH KEWARGANEGARAAN DAN KEPENDUDUKAN Bagian 4
oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji pemegang KTP dan KK Kota Tangerang? Jawab: NIK) dilegalisir Jawab: 2×3 sebanyak 2 lembar latar biru (untuk tahun kelahiran genap) atau latar merah (untuk tahun kelahiran ganjil). Jawab: Selain sebagai identitas diri selain akte kelahiran dan kartu keluarga yang formatnya besar, KIA bermanfaat untuk mengakses fasilitas pelayanan public seperti rumah…
-
TANYA JAWAB MASALAH KEWARGANEGARAAN DAN KEPENDUDUKAN Bagian 3
oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji Secara material dan faktual, anggota BPUPKI dan PPKI yang mempersiapkan kemerdekaan Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa lain, seperti: Baswedan, Yap Tjwan Bing, Lim Khoen Hian, Dahler, Supomo, dan lain-lain, yang secara yuridis formal dibenarkan oleh Undang-undang Nomor 3 tahun 1946. Dengan demikian, orang-orang yang telah berada di Indonesia…
-
Panduan Layanan Kependudukan (Seri Tanya Jawab 5)
oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji Administrasi kependudukan bukan hanya soal dokumen, tetapi juga kepastian hukum dan pengakuan negara. Di bagian kelima dari seri Tanya Jawab ini, kita akan membahas tiga layanan penting: pencatatan perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, serta pencatatan perubahan nama. Semua proses ini memiliki dasar hukum, syarat, dan prosedur yang wajib diketahui agar…
-
Seputar Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan RI–RRT
oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji Hubungan Indonesia dengan Tiongkok pasca-kemerdekaan bukan hanya soal diplomasi, tapi juga soal identitas dan kewarganegaraan. Perbedaan asas kewarganegaraan—ius soli di Indonesia dan ius sanguinis di Tiongkok—membuat ribuan etnis Tionghoa di Indonesia. Terjebak dalam dilema: apakah mereka warga negara Indonesia, warga negara Tiongkok, atau keduanya sekaligus? Untuk menjawab persoalan itu. lahirlah Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan tahun…
-
Dampak Perpres Nomor 10 Tahun 1959 Bagi Etnis Tionghoa
oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji Mengapa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959 dianggap sebagai “malapetaka” ? Untuk meluruskan kembali masalah kewarganegaraan sesuai dengan semangat para the Founding Fathers ketika memproklamirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka perlu diadakan kritik terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959 (Perpres Nomor 10 tahun 1959). Yang diterbitkan pada hari Senin…