• oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji

    1.  Apa persyaratan pembuatan akta kelahiran, untuk contoh

    pemegang KTP dan KK Kota Tangerang?

    Jawab:

    1. Fc KTP orangtua ybs
    2. Fc KTP Saksi
    3. Fc KK terbaru (Nama masuk dalam KK dan mempunyai

    NIK)

    • Fc Surat Nikah orangtua atau akta perkawinan orangtua

    dilegalisir

    • Surat keterangan lahir dari RS/Bidan/Puskesmas
    • Surat Kuasa (bila dikuasakan)
    1. Apa saja syarat Pembuatan KIA ?

    Jawab:

    1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    2. Akta kelahiran asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi.
    3. KTP asli orangtua/wali.
    4. Khusus anak diatas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran

    2×3 sebanyak 2 lembar latar biru (untuk tahun kelahiran genap) atau latar merah (untuk tahun kelahiran ganjil).

    1. Apa Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA)?

    Jawab:

    Selain sebagai identitas diri selain akte kelahiran dan kartu keluarga yang formatnya besar, KIA bermanfaat untuk mengakses fasilitas pelayanan public seperti rumah sakit, Bank, dan kantor Imigrasi.

    Disamping itu, manfaat KIA yang oleh kerjasama pemerintah daerah setempat dengan dunia usaha, maka biasanya untuk mendapat potongan harga di toko buku, minimarket maupun tempat wisata yang bekerjasama dengan pemerintah.

    1. Apa saja Persyaratan membuat akta kematian ?

    Jawab:

    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Almarhum/Almarhumah.
    2. Fotokopi KTP pelapor.
    3. Fotokopi KTP saksi.
    4. Fotokopi Akta Kelahiran/Perkawinan
    5. Surat Keterangan Dari Rumah Sakit. 
    6. Surat Pengantar Kematian dari Kelurahan. Jika yang

    meninggal dunia sebagai Kepala Keluarga, harus dipisah Kartu Keluarga terlebih dahulu di Kecamatan. 

    • Apa Manfaat Akta Kematian ?  

    Jawab:

    1. Penetapan status janda atau duda (terutama bagi pegawai

    negeri) diperlukan sebagai syarat menikah lagi.

    • Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan

    Hak Atas Tanah), baik bagi istri atau suami maupun anak.

    • Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
    • Persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan

    kecelakaan, Taspen, asuransi, perbankan, dan pensiun.

    • Mencegah data almarhum disalahgunakan dan memastikan

    keakuratan data penduduk.

    • Apa Pentingnya akta kelahiran bagi anak anak yatim piatu ?  

    Jawab:

    Anak-anak yatim piatu dijamin oleh:

    1. Pasal 34 UUD 1945 menyatakan bahwa, “fakir miskin dan

    anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Dengan jaminan UUD 1945, maka anak-anak terlantar yang tinggal di Panti Asuhan yang tidak diketahui orang tuanya, Pemerintah wajib memberikan dokumen jatidiri yaitu akta kelahiran sebagai Hak Dasar. 

    • Pasal 53 UU No 39/1999 tentang HAM, yang menegaskan

    bahwa, “setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan”. 

    • Pasal 5 UU No 23/2002 Jo UU No 35/2014 tentang

    Perlindungan Anak, menegaskan bahwa, “setiap anak berhak atas suatu Nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”.

    • Apa saja Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran bagi Anak Panti Asuhan?

    Jawab:

    Contoh di Dinas Dukcapil Kota Tangerang Selatan, persyaratannya adalah:

    1. Akta Pendirian Yayasan / Anggaran Dasar, Anggaran Rumah

    Tangga;

    • Ijin Domisili Yayasan;
      • NPWP Yayasan;
      • Surat Tanda Daftar Yayasan (Dinas Sosial);
      • KK & KTP orang yang ditunjuk, tinggal di Panti (masuk

    lokasi Panti);

    • Surat Kuasa Yayasan kepada Kepala KK yang ditunjuk;
      • KTP Ketua Yayasan, Sekretaris Yayasan, & Bendahara

    Yayasan;

    • Daftar Anak;
      • Biodata anak Panti yang menyebutkan Kronologis Sejarah

    setiap Anak, dari saat penerimaan, disertai Photo, ditanda-tangani Ketua Yayasan dan Kepala Panti;

    1. Photocopy Rapor Anak (SD, SMP, SMA) – kalau ada;
    • Apa saja Persyaratan untuk mengurus akta perkawinan ?

    Jawab:

    1. Foto Copy Surat Nikah Agama (Gereja , Vihara , Makin) 

    Yang Sudah Dilegalisir  

    • Foto Copy  KTP ( Suami-Isteri)  
    • Foto Copy Kartu Keluarga (SIAK)  
    • Foto Copy Akta Kelahiran  ( Suami-Isteri)  
    • Surat Keterangan Lurah Setempat Asli atau  Model

    N1,N2,N4

    • Surat Ijin Atasan/ Komandan Bagi TNI dan Polri
    • Pas Photo Gandeng Berwarna Uk 6×4  = 4 Lembar
    • Foto Copy Akta Kelahiran Anak Bagi Ybs Sudah Memiliki

    Anak  2 Rangkap  

    • 2 (DUA) Orang Saksi  Yang Sudah Dewasa   +   Foto Copy

    KTP dan  materai Rp. 6.000.-            

    Bagi orang asing melampirkan:

    1. IC dan Pasport
    2. Surat Keterangan Status dari Negara Asal
    3. Rekomendasi dari Kedutaan / Konsulat
    • Apa yang dimaksud dengan perkawinan yg ditetapkan oleh Pengadilan?

    Jawab:

    Perkawinan yg dilakukan antar umat yang berbeda agama, dan pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan

    • Apa persyaratan yang mesti dibawa dalam pencatatan perceraian ?

    Jawab:

    1. Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan
    2. Salinan Putusan Pengadilan Negeri mengenai perceraian, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
    3. Formulir Pencatatan Perceraian
    4. Fotokopi KK dan KTP-el yang bersangkutan
    5. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
    6. Pencatatan perceraian GRATIS, selama belum melampaui batas waktu pelaporan (60 hari)
    7. Pencatatan perceraian yang melampaui batas waktu 60 hari sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan administrasi keterlambatan sebesar Rp. 000,-

    Untuk orang asing, ditambah :

    1. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami

    atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

    • Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)
  • oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji

    1. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 1946 dan sejalan dengan teori terbentuknya negara harus memenuhi 3 (tiga) unsur, yaitu adanya pemerintahan, wilayah, dan rakyat atau warga negara. Maka sejak 17 Agustus 1945 setiap orang yang berada di daerah negara Indonesia beserta keturunan-keturunannya adalah warga negara Indonesia.

    Secara material dan faktual, anggota BPUPKI dan PPKI yang mempersiapkan kemerdekaan Indonesia adalah orang-orang bangsa    Indonesia dan bangsa-bangsa lain, seperti: Baswedan, Yap Tjwan Bing, Lim Khoen Hian, Dahler, Supomo, dan lain-lain, yang secara yuridis formal dibenarkan oleh Undang-undang Nomor 3 tahun 1946. Dengan demikian, orang-orang yang telah berada di Indonesia sebelum tanggal 17 Agustus 1945 (beserta keturunan-keturunannya), adalah warga negara Indonesia, yaitu:

    • orang yang asli dalam daerah Negara Indonesia;
    • orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut diatas akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman didalam daerah Negara Indonesia, dan orang bukan turunan seorang dari golongan termaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir didalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin, kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah warga negara Negara lain;
    • orang yang mendapat kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi;
    • anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapanya, yang pada waktu lahirnya bapanya mempunyai kewargaan Negara Indonesia;
    • anak yang lahir dalam 300 hari setelah bapanya, yang mempunyai kewargaan Negara Indonesia, meninggal dunia;
    • anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu lahirnya mempunyai kewargaan Negara Indonesia.
    1. Ada pendapat bahwa Peraturan Presiden No 10/1959 menjadi awal permasalahan warga Tionghoa di Indonesia. Bagaimana penjelasannya ?

    Jawab:

    Untuk meluruskan kembali masalah kewarganegaraan sesuai dengan semangat para the Founding Fathers ketika memproklamirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka perlu diadakan kritik terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun  1959 (Perpres Nomor 10 tahun 1959) yang diterbitkan pada hari Senin Kliwon, tanggal 16 Nopember 1959. Perpres Nomor 10 tahun 1959 itu bagaikan ‘malapetaka’ bagi peranakan Tionghoa jika kita menggunakan kebenaran komparatif Undang-Undang Nomor 2 tahun 1958 tentang Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 1959 sebagai pelaksanaan perjanjian bilateral Pemerintah RI-RRC.

    Dengan pendekatan komparatif ini akan terlihat jelas adanya inkonsistensi kebijakan pemerintah, baik terhadap kesepakatan bilateral Pemerintah RI-RRC  maupun penegakan hukum atau dengan pendekatan kajian lain telah terjadi penyimpangandari kesepakatan Pemerintah RI-RRC dalam penegakan hukum. 

    Mengenai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959 antara lain berisi peraturan tentang larangan bagi orang asing untuk melakukan kegiatan perdagangan secara formal, terutama pada tingkat pedesaan/kecamatan.

    Sekalipun dalam ketentuan ada jaminan tidak akan terjadi kericuhan, namun dalam pelaksanaannya kemudian, pemerintah tidak mampu menjamin ketertiban. Hiruk pikuk dan kesemrawutan dalam pelaksanaan Perpres Nomor 10 tahun 1959 itu menyebabkan ± 140.000 kepala keluarga warga etnik Tionghoa telah tergusur dari pemukimannya di kecamatan-kecamatan atau desa-desa, mereka dipaksa  mengungsi ke daerah Tingkat II Kabupaten.

    1. Di awal Pemerintahan Soekarno-Hatta, ada beberapa tokoh Tionghoa yang duduk di pemerintahan, siapa saja mereka ?

    Jawab:

    Mereka antara lain adalah :

    • Ong Eng Die, sebagai Menteri Muda Keuangan dalam kabinet ke-5, yaitu Kabinet Sjarifuddin Pertama; masa bakti 3 Juli – 11 November 1947;

          Juga sebagai Menteri Muda Keuangan dalam kabinet ke-6, yaitu Kabinet Sjarifuddin Kedua; masa bakti 11 November 1947 – 29 Januari 1948; 

          Ong Eng Die menjadi Menteri Keuangan dalam kabinet ke-16, yaitu Kabinet Ali Sastroamidjojo I; masa bakti 30 Juli 1953 – 12 Agustus 1955;

    • Mohammad Hasan, sebagai Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan dalam kabinet ke-23, yaitu Kabinet Kerja IV; masa bakti 13 November 1963 – 27 Agustus 1964;
      • Oei Tjoe Tat, sebagai Menteri Negara Pembantu Presiden dalam kabinet ke-23, yaitu Kabinet Kerja IV; masa bakti 13 November 1963 – 27 Agustus 1964;

          Juga sebagai Menteri Negara yang diperbantukan pada Presidium dalam kabinet ke-24, yaitu Kabinet Dwikora I; masa bakti 27 Agustus 1964 – 22 Pebruari 1966;

          Oei Tjoe Tat juga menjadi Menteri Negara dalam kabinet ke-25, yaitu Kabinet Dwikora II; masa bakti 22 Pebruari – 28 Maret 1966;

    • David Chen Chung, sebagai Menteri Cipta Karya dan Konstruksi dalam kabinet ke-24, yaitu Kabinet Dwikora I; masa bakti 27 Agustus 1964 – 22 Pebruari 1966; 

          Juga sebagai  Menteri Cipta Karya dan Konstruksi dalam kabinet ke-25, yaitu Kabinet Dwikora II; masa bakti 24 Pebruari – 28 Maret 1966;

    • Lie Kiat Teng (Mohammad Ali), sebagai Menteri Kesehatan dalam kabinet ke-16, yaitu Kabinet Ali Sastroamidjojo I, menggantikan pejabat sementara FL Tobing; masa bakti 30 Juli 1953 – 12 Agustus 1955;
    • Tan Po Gwan, sebagai Menteri Negara Urusan Tionghoa dalam kabinet ke-4, yaitu Kabinet Sjahrir Ketiga; masa bakti 2 Oktober 1946 – 3 Juli 1947;
    1. Siapa saja tokoh Tionghoa dalam bidang diplomatik ketika itu ?

    Jawab:

    Peran politik warga Tionghoa bukan hanya dalam kabinet, namun dalam diplomatik politis, terdapat nama seperti: Dr Tjoa Siek In, yang ditunjuk pemerintah Indonesia dalam perundingan Renville.

    Begitu pula Dr Sim Kie Ay yang oleh pemerintah ditunjuk sebagai anggota delegasi Republik Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag. Hasil dari KMB adalah dibentuknya Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS).

    1. Siapa saja tokoh Tionghoa dalam masa Demokrasi Parlementer ?

    Jawab:

    Pada masa Demokrasi Parlementer, tahun 1950 – 1959, minimal ada delapan orang peranakan Tionghoa menjadi anggota legislatif, yaitu: Tan Po Gwan, Tjoa Sie Hwie, Tjung Tin Jan, Tan Boen Aan, Teng Tjin Leng, Siauw Giok Tjhan, Tjoeng Lin Sen (diganti Tio Kang Soen), dan Yap Tjwan Bing (diganti Tony Wen atau Boen Kim To). 

  • oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji

    • Sejak kapan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk?

    Jawab:

    KNIP dibentuk berdasarkan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 dan dilantik serta mulai bertugas sejak tanggal 29 Agustus 1945 sampai dengan Pebruari 1950. KNIP merupakan Badan Pembantu Presiden, yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dan berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

    KNIP ini diakui sebagai cikal bakal badan legislatif di Indonesia, sehingga tanggal pembentukannya diresmikan menjadi Hari Jadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). 

    Melalui KMB, Kerajaan Belanda bersedia menyerahkan  kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS), yang merupakan gabungan antara RI dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg).

    Dengan diratifikasinya hasil-hasil KMB oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dalam sidang tanggal 1-15 Desember 1949, terbentuklah RIS. Indonesia yang berbentuk federasi ini, terdiri atas 16 negara bagian yang masing-masing mempunyai luas daerah dan jumlah penduduk yang berbeda. Rapat KNIP juga memilih Soekarno sebagai presiden, dan Hatta sebagai Perdana Menteri RIS. 

    Penyerahan kedaulatan oleh Belanda kepada RIS tersebut, tertuang dalam piagam Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara (PPPWN).

    • Pembatalan perjanjian KMB tertuang  dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 1956. Apa latar belakang pembatalan  tersebut ?

    Jawab:

    Latar belakang pembatalan  tersebut cukup jelas, antara lain:

    (a)       Kepentingan negara dan rakyat sangat dirugikan.

    (b)       Isi dan makna perjanjian tidak dapat dipertanggung-jawabkan                    lagi karena  Irian Barat sebagai bagian mutlak dari wilayah                        Republik Indonesia  masih diduduki oleh Belanda.

    (c)       Dalam beberapa perundingan Indonesia dan Belanda selalu

                       berakhir kandas karena ketidak-sediaan dari pemerintah                              Belanda.

    (d)       Tidak adil bahwa dari pihak Pemerintah Indonesia terus-                            menerus diminta kesediaan untuk mengadakan perundingan.

    Dengan latar belakang itu, pembatalan perjanjian secara eksplisit bersifat unilateral sesuai dengan arti dan makna hukum internasional.

    • Setelah adanya pembatalan Konferensi Meja Bundar tahun 1956, ada pertanyaan menyangkut pengaturan mengenai kewarganegaraan, yaitu bagi wilayah bekas Republik Indonesia, tentu berlaku kembali Undang-undang yang mendahuluinya (yaitu Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 juncto Undang-Undang Nomor 6 tahun 1947 juncto Undang-Undang Nomor 8 tahun 1947). Namun bagi wilayah bekas negara-negara federal apakah tetap berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1950 tentang Menjalankan hak memilih dan hak menolak kebangsaan Indonesia bagi orang yang menjelang waktu penyerahan kedaulatan adalah kawula negara Kerajaan Belanda? Atau menundukkan (dengan menunjuk) pada  Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 juncto Undang-Undang Nomor 6 tahun 1947 juncto Undang-Undang Nomor 8 tahun 1947 ?

    Pertanyaan itu muncul, karena berimplikasi terhadap status kewarganegaraan anak keturunannya. Contoh kasus penanggalan kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan oleh Liem Koen Hian salah seorang anggota BPUPKI, yang akhirnya menanggalkan kewarganegaraan   Indonesianya menjadi warga negara asing.

    Tercatat bahwa:

             Liem Koen Hian lahir di Banjarmasin tahun 1897; 

             Tahun 1932 ia mendirikan Partai Tionghoa Indonesia (PTI);  

    Pada tahun 1945, ketika pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan    Indonesia) yang dipimpin oleh Soekarno dan Hatta, Liem   dipilih menjadi salah seorang anggotanya. Pada 1947, Liem         ikut serta sebagai salah seorang anggota delegasi RI dalam           Perundingan Renville.  

    Pada masa kemerdekaan 17 Agustus 1945 orang-orang “keturunan” diberi masa opsi untuk memilih kewarganegaraan (Indonesia atau asing) sampai dengan 17 Agustus 1948.

    Pada tahun 1951 Liem yang mempunyai sebuah apotik di kawasan Tanah Abang ditangkap dan ditahan oleh pemerintah        semasa Kabinet Soekiman selama beberapa waktu atas          tuduhan menjadi simpatisan kiri. Kejadian ini tentu sangat   mengecewakan Liem Koen Hian.

    Bahwa sesuai perjanjian Konferensi Meja Bundar pada tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 27 Desember 1951 orang-orang “keturunan” ini diberikan kembali masa opsi untuk memilih kewarganegaraan (Indonesia atau asing).

    Pada masa opsi ini Liem Koen Hian memutuskan untuk menanggalkan kewarganegaraan Indonesianya. Ia menjadi warga negara asing di negara yang telah puluhan tahun diperjuangkannya

    Jawab:

    Apabila dengan dibatalkannya perjanjian KMB dan masalah kewarganegaraan kembali lagi ke UU No 3 tahun 1946, maka Liem Koen Hian beserta keturunannya seharusnya bisa menjadi warga negara Indonesia sebagaimana berlaku Undang-Undang Kewarganegaraan yang mendahuluinya, yaitu Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 juncto Undang-Undang Nomor 6 tahun 1947 juncto Undang-Undang Nomor 8 tahun 1947.

    • Bagaimana rintisan Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan RI-RRC ?

    Jawab:

    Pada tahun 1950, Pemerintah RI membuka hubungan diplomatik dengan RRT. Lima tahun setelah dibuka hubungan diplomatik tersebut, RI dan RRT mulai membicarakan masalah dwi kewarganegaraan orang-orang Tionghoa di Indonesia. Karena RRT menganut asas ius sanguinis, sedangkan RI menganut asas ius soli, maka ada orang-orang yang diakui secara hubungan darah sebagai warga negara RRT dan dari sisi tanah kelahiran sebagai warga negara RI. Perlu diingat bahwa pembahasan antara RI dan RRT mengenai kedua prinsip ini terjadi pada masa ketika RI juga masih terikat perjanjian bilateral dengan Belanda melalui KMB, yang kemudian dibatalkan pada tahun 1956.

    Usaha membereskan soal status kewarganegaraan ganda ini sudah dirintis sejak tahun 1954 oleh dutabesar RI di Tiongkok Arnold Mononutu waktu itu. Pembicaraan-pembicaraan kemudian dimatangkan dalam draft naskah perjanjian yang didiskusikan di Beijing.

    Tanggal 22 April 1955 di tengah-tengah berlangsungnya Konperensi Asia-Afrika, Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan ditandatangani oleh kedua menteri luar negeri, Mr. Sunaryo dari pihak Republik Indonesia dan Chou En-Lai dari Republik Rakyat Tiongkok. Perjanjian ini memberlakukan sistem aktif bagi warga Tionghoa yang sudah memegang kewarganegaraan Indonesia, yaitu mereka yang lahir di Indonesia sebelum 27 Desember 1949 yang sebelumnya tidak menolak kewarganegaraan Indonesia. Kepada mereka diberi jangka waktu dua-tahun untuk memilih dimulai sejak adanya pertukaran ratifikasi perjanjian dwi-kewarganegaraan tersebut dengan memberi pernyataan di pengadilan.

    1. Bagaimana isi perjanjian dwi-kewarganegaraan RI-RRC ?

    Jawab:

    Disepakatinya ada warga negara Indonesia Tunggal.

    Yang dianggap sudah sebagai warga negara Indonesia tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1958 menegaskan bahwa Warganegara Republik Indonesia keturunan Tionghoa yang dianggap telah melepaskan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok-nya, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Penukaran Nota antara Perdana Menteri Republik Indonesia dan Perdana Menteri Republik Rakyat Tiongkok tertanggal Peking, 3 Juni 1955 ialah mereka yang pada waktu Perjanjian mulai berlaku :

    1. sudah pernah bersumpah atau berjanji setia kepada Republik      Indonesia sebagai anggauta sesuatu badan resmi;
    2. anggauta Angkatan Perang Republik Indonesia atau telah  dihentikan dengan hormat sebagai demikian;
    3. anggauta Polisi Republik Indonesia atau telah dihentikan dengan hormat sebagai demikian;
    4. seorang veteran;
    5. pegawai negeri atau telah dihentikan sebagai pegawai negeri Republik Indonesia dengan berhak menerima pensiun;
    6. pegawai daerah otonom atau telah dihentikan sebagai pegawai daerah otonom Republik Indonesia dengan berhak menerima pensiun;
    7. sudah lebih dari satu kali mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam lapangan politik, dan setelah mewakili Pemerintah Republik Indonesia tidak pernah mewakili Pemerintah Republik Rakyat      Tiongkok;
    8. sudah lebih dari satu kali mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam lapangan ekonomi, dan setelah mewakili Pemerintah Republik Indonesia tidak pernah mewakili Pemerintah Republik Rakyat      Tiongkok;
    9. sudah lebih dari satu kali newakili Republik Indonesia dalam lapangan kebudayaan atau keolahragaan yang bersifat  perlombaan antar-negara, dan setelah mewakili Repiblik Indonesia, tidak pernah mewakili Republik Rakyat Tiongkok;
    10. petani, yang menurut pendapat Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Menteri Agraria cara hidupnya dan pergaulannya dengan masyarakat Indonesia aseli menunjukkan bahwa ia sebetulnya anak pribumi;
  • oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji

    Bagian 1

    1. Unsur apa saja dalam pembentukan suatu Negara ?

    Jawab:

    Adanya unsur rakyat atau warga negara pada suatu negara adalah mutlak untuk melengkapi unsur pemerintahan dan wilayah, dan  baru akan disebut sebagai negara. Ini pendapat klasik adanya atau terbentuknya negara.

    • Apa keunikan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946, tanggal 10 April 1946, yang mengatur tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1947, tanggal 27 Pebruari 1947, tentang  Perubahan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia  antara lain perubahan tersebut adalah  menyatakan atau merubah bahwa :  “Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari 17 Agustus 1945. ?

    Jawab:

    Keunikan pertama : bahwa  Undang-Undang berlaku surut masih bisa difahami (sekalipun masih ada silang pendapat pro dan kontra), namun khusus mengenai Undang-Undang Nomor 6 tahun 1947 yang merubah  Undang-Undang No. 3 tahun 1946, menyatakan  mengenai  berlaku sejak 17 Agustus 1945, adalah suatu  yang “unik” karena seperti kita ketahui biasanya  suatu Undang-Undang adalah melaksanakan Undang Undang Dasar atau biasa disebut sebagai Undang-Undang Organik, dalam hal ini Undang-Undang Dasar sendiri baru di-sah-kan pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946, berlaku sebelum ada Undang-Undang Dasar.

    Dan ini menegaskan pernyataan Soetardjo bahwa “Menurut aturan yang berlaku belum ada juga ketentuan tentang warga negara dan kita, orang Indonesia, semua Nederlandsch onderdaan”.

    Keunikan kedua : Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946, yang berlaku sejak 17 Agustus 1945 dan seorang yang lahir dan bertempat kedudukan  dan berdiam selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berusia  21 tahun atau telah kawin. Maka yang bersangkutan adalah Warga Negara Indonesia.

    • Mengapa Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 merupakan kesatuan yang tidak terpisah dengan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ?

    Jawab:

    • Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 berlaku surut sejak 17 Agustus 1945 (Undang-Undang Dasar disahkan tanggal 18 Agustus 1945);
    • Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 mengatur Hak Repudiatie dan memperpanjang hak repudiatie sampai dengan tanggal 17 Agustus 1948. Hal ini sesuai dengan pembicaraan dalam BPUPKI bahwa bagi peranakan Tionghoa, Arab, India, Belanda, dll diberikan kesempatan untuk menolak menjadi warga negara Indonesia (Soepomo, Moh. Yamin, Liem Koen Hian, Baswedan, Dahler, dll).
    • Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 melalui Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 1971 diberlakukan di Irian Jaya dalam menentukan kewarganegaraan rakyat Papua, padahal Undang-Undang Kewarganegaraan yang berlaku ketika itu adalah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958.
    • Bagaimana mengenai warga Negara antara yang diatur dalam UU No 3/1946 dengan UU No 12/2006 ?

    Jawab:

    Mengenai siapa warga negara Indonesia, satu hal yang patut dicatat dari penjelasan Undang-undang Nomor 3 tahun 1946 apabila disandingkan dengan Undang-ndang Nomor 12 tahun 2006 mengenai orang-orang bangsa Indonesia asli, adalah :

    UU No 3 tahun 1946UU No 12 tahun 2006
    Bahagian jang lain soedah membikin pertalian dengan golongan Indonesia asli, karena telah hidoep sebegitoe lama didalam masjarakat Indonesia sehingga kita boleh mendoega bahwa mereka menaroh mi’nat kepada Negara Indonesia, maka. dipersamakan dengan perhoeboengan-hoekoem orang-orang asli, sehingga mereka dengan sendirinja menjadi Warga Negara Indonesia, tidak tergantoeng pada anggapan mereka sendiri. Orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.   (dibandingkan dengan UU No 3 tahun 1946 maupun UU No 62 tahun 1958, UU ini jauh lebih memperjelas dan mempertegas pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli yaitu sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri).
    • Soal warga negara atau  kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dalam perkembangannya mengalami 2 (dua) produk perjanjian yang mempengaruhi. Apa saja?

    Jawab:

    Pertama, Perjanjian Konperensi Meja Bundar (KMB) di S’Gravenhage tahun 1949 yang diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 1950  dan dibatalkan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1956.  Kedua, Perjanjian antara Pemerintah RI-RRC mengenai soal Dwi-Kewarganegaraan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1958 dan dibatalkan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1969. 

    Paschasius HOSTI Prasetyadji : Pemerhati masalah Tionghoa. Peneliti Senior pada Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI), tinggal di Jakarta.

  • oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji

    Sejak kapan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk?

    Jawab:
    KNIP dibentuk berdasarkan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Dan dilantik serta mulai bertugas sejak tanggal 29 Agustus 1945 sampai dengan Pebruari 1950. KNIP merupakan Badan Pembantu Presiden, yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat. Dan berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). KNIP ini diakui sebagai cikal bakal badan legislatif di Indonesia. Sehingga tanggal pembentukannya diresmikan menjadi Hari Jadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). 

    Melalui KMB, Kerajaan Belanda bersedia menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). Yang merupakan gabungan antara RI dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg).

    Dengan diratifikasinya hasil-hasil KMB oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Dalam sidang tanggal 1-15 Desember 1949, terbentuklah RIS. Indonesia yang berbentuk federasi ini, terdiri atas 16 negara bagian. Masing-masing mempunyai luas daerah dan jumlah penduduk yang berbeda. Rapat KNIP juga memilih Soekarno sebagai presiden, dan Hatta sebagai Perdana Menteri RIS. 

    Penyerahan kedaulatan oleh Belanda kepada RIS tersebut, tertuang dalam piagam Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara (PPPWN).

    Pembatalan perjanjian KMB tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 1956. Apa latar belakang pembatalan tersebut?

    Jawab:
    Latar belakang pembatalan tersebut cukup jelas, antara lain:

      1. Kepentingan negara dan rakyat sangat dirugikan.
      2. Isi dan makna perjanjian tidak dapat dipertanggung-jawabkan lagi karena Irian Barat. Sebagai bagian mutlak dari wilayah Republik Indonesia masih diduduki oleh Belanda.
      3. Dalam beberapa perundingan Indonesia dan Belanda selalu berakhir kandas karena ketidak-sediaan dari pemerintah Belanda.
      4. Tidak adil bahwa dari pihak Pemerintah Indonesia terus-menerus diminta kesediaan untuk mengadakan perundingan.

    Dengan latar belakang itu, pembatalan perjanjian secara eksplisit bersifat unilateral sesuai dengan arti dan makna hukum internasional.

    Setelah adanya pembatalan Konferensi Meja Bundar tahun 1956. Ada pertanyaan menyangkut pengaturan mengenai kewarganegaraan, yaitu bagi wilayah bekas Republik Indonesia. Tentu berlaku kembali Undang-undang yang mendahuluinya (yaitu Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946. Juncto Undang-Undang Nomor 6 tahun 1947 juncto Undang-Undang Nomor 8 tahun 1947). Namun bagi wilayah bekas negara-negara federal apakah tetap berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1950. Tentang Menjalankan hak memilih dan hak menolak kebangsaan Indonesia. Bagi orang yang menjelang waktu penyerahan kedaulatan adalah kawula negara Kerajaan Belanda?. Atau menundukkan (dengan menunjuk) pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946. Juncto Undang-Undang Nomor 6 tahun 1947 juncto Undang-Undang Nomor 8 tahun 1947?

    Pertanyaan itu muncul, karena berimplikasi terhadap status kewarganegaraan anak keturunannya. Contoh kasus penanggalan kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan oleh Liem Koen Hian. Salah seorang anggota BPUPKI, yang akhirnya menanggalkan kewarganegaraan Indonesianya menjadi warga negara asing.

    Tercatat bahwa:
    Liem Koen Hian lahir di Banjarmasin tahun 1897;
    Tahun 1932 ia mendirikan Partai Tionghoa Indonesia (PTI);  

    Pada tahun 1945, ketika pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Yang dipimpin oleh Soekarno dan Hatta, Liem dipilih menjadi salah seorang anggotanya. Tahun 1947, Liem ikut serta sebagai salah seorang anggota delegasi RI dalam Perundingan Renville. Masa kemerdekaan 17 Agustus 1945 orang-orang “keturunan” diberi masa opsi untuk memilih kewarganegaraan (Indonesia atau asing). Sampai dengan 17 Agustus 1948. Tahun 1951 Liem yang mempunyai sebuah apotik di kawasan Tanah Abang ditangkap dan ditahan oleh pemerintah semasa Kabinet Soekiman. Selama beberapa waktu atas tuduhan menjadi simpatisan kiri. Kejadian ini tentu sangat mengecewakan Liem Koen Hian.

    Bahwa sesuai perjanjian Konferensi Meja Bundar pada tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 27 Desember 1951. Orang-orang “keturunan” ini diberikan kembali masa opsi untuk memilih kewarganegaraan (Indonesia atau asing). Pada masa opsi ini Liem Koen Hian memutuskan untuk menanggalkan kewarganegaraan Indonesianya. Ia menjadi warga negara asing di negara yang telah puluhan tahun diperjuangkannya.

    Jawab:
    Apabila dengan dibatalkannya perjanjian KMB dan masalah kewarganegaraan kembali lagi ke UU No 3 tahun 1946. Maka Liem Koen Hian beserta keturunannya seharusnya bisa menjadi warga negara Indonesia sebagaimana berlaku Undang-Undang Kewarganegaraan. Yang mendahuluinya, yaitu Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946. Juncto Undang-Undang Nomor 6 tahun 1947 juncto Undang-Undang Nomor 8 tahun 1947.

    Bagaimana rintisan Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan RI-RRC?

    Jawab:
    Pada tahun 1950, Pemerintah RI membuka hubungan diplomatik dengan RRT. Lima tahun setelah dibuka hubungan diplomatik tersebut, RI dan RRT mulai membicarakan masalah dwi kewarganegaraan orang-orang Tionghoa di Indonesia. Karena RRT menganut asas ius sanguinis, sedangkan RI menganut asas ius soli. Maka ada orang-orang yang diakui secara hubungan darah sebagai warga negara RRT. Dari sisi tanah kelahiran sebagai warga negara RI. Perlu diingat bahwa pembahasan antara RI dan RRT mengenai kedua prinsip ini terjadi pada masa ketika RI. Juga masih terikat perjanjian bilateral dengan Belanda melalui KMB, yang kemudian dibatalkan pada tahun 1956.

    Usaha membereskan soal status kewarganegaraan ganda ini sudah dirintis sejak tahun 1954. Oleh dutabesar RI di Tiongkok Arnold Mononutu waktu itu. Pembicaraan-pembicaraan kemudian dimatangkan dalam draft naskah perjanjian yang didiskusikan di Beijing.

    Tanggal 22 April 1955 di tengah-tengah berlangsungnya Konperensi Asia-Afrika. Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan ditandatangani oleh kedua menteri luar negeri. Mr. Sunaryo dari pihak Republik Indonesia dan Chou En-Lai dari Republik Rakyat Tiongkok. Perjanjian ini memberlakukan sistem aktif bagi warga Tionghoa yang sudah memegang kewarganegaraan Indonesia. Yaitu mereka yang lahir di Indonesia sebelum 27 Desember 1949. Yang sebelumnya tidak menolak kewarganegaraan Indonesia. Kepada mereka diberi jangka waktu dua-tahun untuk memilih. Dimulai sejak adanya pertukaran ratifikasi perjanjian dwi-kewarganegaraan tersebut dengan memberi pernyataan di pengadilan.

    Bagaimana isi perjanjian dwi-kewarganegaraan RI-RRC?

    Jawab:
    Disepakatinya ada warga negara Indonesia Tunggal.
    Yang dianggap sudah sebagai warga negara Indonesia tunggal. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1959. Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1958 menegaskan bahwa Warganegara Republik Indonesia keturunan Tionghoa. Yang dianggap telah melepaskan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok-nya. Sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Penukaran Nota antara Perdana Menteri Republik Indonesia dan Perdana Menteri Republik Rakyat Tiongkok. Tertanggal Peking, 3 Juni 1955 ialah mereka yang pada waktu Perjanjian mulai berlaku:

      1. Sudah pernah bersumpah atau berjanji setia kepada Republik Indonesia sebagai anggauta sesuatu badan resmi;
      2. Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia atau telah dihentikan dengan hormat sebagai demikian;
      3. Anggota Polisi Republik Indonesia atau telah dihentikan dengan hormat sebagai demikian;
      4. Seorang veteran;
      5. Pegawai negeri atau telah dihentikan sebagai pegawai negeri Republik Indonesia dengan berhak menerima pensiun;
      6. Pegawai daerah otonom atau telah dihentikan sebagai pegawai daerah otonom Republik Indonesia dengan berhak menerima pensiun;
      7. Sudah lebih dari satu kali mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam lapangan politik, dan setelah mewakili Pemerintah Republik Indonesia. Tidak pernah mewakili Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok;
      8. Sudah lebih dari satu kali mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam lapangan ekonomi. Dan setelah mewakili Pemerintah Republik Indonesia tidak pernah mewakili Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok;
      9. Sudah lebih dari satu kali newakili Republik Indonesia dalam lapangan kebudayaan atau keolahragaan yang bersifat perlombaan antar-negara. Dan setelah mewakili Repiblik Indonesia, tidak pernah mewakili Republik Rakyat Tiongkok;
      10. Petani, yang menurut pendapat Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Menteri Agraria. Cara hidupnya dan pergaulannya dengan masyarakat Indonesia asli menunjukkan bahwa ia sebetulnya anak pribumi. https://www.yayasan-iki.or.id/berita/19/08/2025/tanya-jawab-masalah-kewarganegaraan-dan-kependudukan/
  • oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji

    Administrasi kependudukan bukan hanya soal dokumen, tetapi juga kepastian hukum dan pengakuan negara. Di bagian kelima dari seri Tanya Jawab ini, kita akan membahas tiga layanan penting: pencatatan perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, serta pencatatan perubahan nama. Semua proses ini memiliki dasar hukum, syarat, dan prosedur yang wajib diketahui agar masyarakat dapat mengurusnya dengan benar dan tanpa kebingungan.


    Bagaimana Prosedur Mengurus Akta Perceraian ?

    Jawab:

    1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko akta perceraian;
    2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
    3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian;
    4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada petugas register untuk diproses lebih lanjut;
    6. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Akta perceraian sesuai berkas;
    7. Petugas meminta tandatangan pelapor  pada register akta perceraian;
    8. Petugas meneruskan berkas dan register akta perceraian kepada kasi pencatatan perceraian untuk diverifikasi;
    9. Kasi pencatatan perceraian memeriksa kesesuaian register dengan data pada berkas pemohon;
    10. Operator komputer menginput data register akta perceraian ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer mencetak kutipan akta perceraian pada kertas putih;
    11. Operator Komputer mencetak Kutipan akta perceraian pada kertas putih dan meneruskan register dan kutipan akta perceraian kepada kepala bidang pencatatan sipil;
    12. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta perceraian dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
    13. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diteruskan kepada kepala dinas;
    14. Petugas dibidang pencatatan sipil meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada kepala dinas;
    15. Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perceraian dan dokumen lainnya;
    16. Kepala dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perceraian kepada Petugas Loket Pelayanan;
    17. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
    18. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    19. Petugas Loket menyerahkan akta perceraian.

    Dasar Hukum Pencatatan Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak.

    Jawab:

    1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
    3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
    6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
    7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
    8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah.

    Apa saja syarat-syarat yang diperlukan dalam Pengakuan anak ?

    Jawab:

    1. Surat pengantar RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
    2. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung;
    3. Kutipan akta kelahiran;
    4. Fotokopi KK dan KTP ayah bioogis dan ibu kandung;
    5. Pengesahan anak;
    6. Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
    7. Kutipan Akta Kelahiran;
    8. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan;
    9. Fotokopi KK;dan
    10. Fotokopi KTP pemohon.

    Bagaimana Prosedur Mengurus Pengakuan Anak ?

    Jawab:

    1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil formulir pelaporan Pengakuan Anak /Pengesahan Anak;
    2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
    3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian;
    4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi Pengakuan Anak /Pengesahan Anak nama untuk diverifikasi;
    6. Kasi pencatatan Pengakuan Anak/Pengesahan Anak memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan para pada berkas yang sudah lengkap;
    7. Kasi Pengakuan Anak/Pengesahan Anak menyerahkan berkas permohonan kepada petugas register di bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam register;
    8. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Pengakuan Anak /Pengesahan Anak sesuai berkas dan meneruskan ke operator komputer;
    9. Operator komputer menginput data register akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta catatan sipil;
    10. Operator Komputer mencetak akta dan Kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak kemudian meneruskan register dan kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak kepada kepala bidang pencatatan sipil;
    11. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
    12. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak, register, dan berkas lain kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diparaf kepala bidang pencatatan sipil dan untuk diteruskan kepada Kepala Dinas;
    13. Kepala Dinas meneliti dan menandatangani Kutipan Akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dan dokumen lainnya;
    14. Kepala Dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak kepada Petugas Loket Pelayanan;
    15. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
    16. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    17. Petugas Loket menyerahkan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.

    Apa yang Dimaksud Pencatatan Perubahan Nama ?

    Contoh kasus di Kab Rembang

    Jawab:

    Dasar Hukumnya adalah:

    1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
    3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
    6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
    7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
    8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
    9. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
    10. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
    11. Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2010 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;

    Apa Persyaratan yang diperlukan dalam Pencatatan Perubahan Nama ?

    Jawab:

    1. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang;
    2. Kutipan Akta kelahiran (asli dan fotocopy);
    3. Fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku;
    4. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 6.000,00 bagi yang diwakilkan, dan Fotocopy KTP penerima kuasa.

    Bagaimana Prosedur dalam Pencatatan Perubahan Nama ?

    Jawab:

    1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko perubahan nama;
    2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
    3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian, dan besarnya retribusi yang harus dibayar pemohon;
    4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
    5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;
    6. Kasi pencatatan perubahan nama memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan para pada berkas yang sudah lengkap;
    7. Kasi pencatatan perubahan nama menyerahkan berkas permohonan kepada petugas register di bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam register;
    8. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register perubahan nama sesuai berkas;
    9. Petugas meneruskan berkas dan register akta perubahan nama kepada kasir;
    10. Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi;
    11. Kasir menyerahkan berkas permohonan kepada petugas operator computer dinas untuk diproses lebih lanjut;
    12. Operator komputer menginput data register akta perubahan nama ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta catatan sipil;
    13. Operator Komputer mencetak akta dan Kutipan akta kemudian meneruskan register dan kutipan akta catatan sipil kepada kepala bidang pencatatan sipil;
    14. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta catatan sipil dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
    15. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perubahan nama, register, dan berkas lain kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diparaf kepala bidang pencatatan sipil dan diteruskan kepada sekretaris dinas untuk diparaf;
    16. Staf tata usaha meneruskan kutipan akta peruabahan nama, register, dan berkas lain yang telah diparaf sekretaris dinas kepada kepala dinas;
    17. Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perubahan nama dan dokumen lainnya;
    18. Kepala dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perubahan nama kepada Petugas Loket Pelayanan;
    19. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
    20. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    21. Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
    22. Petugas Loket menyerahkan akta perubahan nama serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.

    Administrasi kependudukan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan warga negara. Dengan memahami prosedur, syarat, dan dasar hukum dari setiap layanan, masyarakat dapat lebih mudah memperoleh dokumen resmi yang sah. Semoga panduan ini menjadi rujukan praktis bagi siapa saja yang tengah mengurus dokumen kependudukan, sehingga hak-hak sipil tetap terlindungi dengan baik.

    Paschasius HOSTI Prasetyadji : Pemerhati masalah Tionghoa. Peneliti Senior pada Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI), tinggal di Jakarta.

  • oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji

    Hubungan Indonesia dengan Tiongkok pasca-kemerdekaan bukan hanya soal diplomasi, tapi juga soal identitas dan kewarganegaraan. Perbedaan asas kewarganegaraan—ius soli di Indonesia dan ius sanguinis di Tiongkok—membuat ribuan etnis Tionghoa di Indonesia. Terjebak dalam dilema: apakah mereka warga negara Indonesia, warga negara Tiongkok, atau keduanya sekaligus? Untuk menjawab persoalan itu. lahirlah Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan tahun 1955 yang sempat menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum kewarganegaraan Indonesia. Namun, perjalanan politik dan dinamika internasional akhirnya membawa perjanjian ini ke ujung jalan.

    Pembukaan Hubungan Diplomatik RI–RRT (1950)

    Bagaimana Pemerintah Republik Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan Pemerintah RRT, dan penyelesaian status kewarganegaraan warga negara RRT di Indonesia ?

    Jawab :

    Pada tahun 1950, Pemerintah RI membuka hubungan diplomatik dengan RRT. Lima tahun setelah dibuka hubungan diplomatik tersebut, RI dan RRC mulai membicarakan masalah dwi kewarganegaraan orang-orang Tionghoa di Indonesia. Karena RRT menganut asas ius sanguinis, sedangkan RI menganut asas ius soli. Maka ada orang-orang yang diakui secara hubungan darah sebagai warga negara RRT. Dari sisi tanah kelahiran sebagai warga negara RI. Perlu diingat, pembahasan antara RI dan RRT mengenai kedua prinsip ini terjadi pada masa RI terikat perjanjian bilateral dengan Belanda. Melalui KMB, yang kemudian dibatalkan pada tahun 1956.

    Diplomasi Awal: Arnold Mononutu

    Usaha membereskan soal status kewarganegaraan ganda ini sudah dirintis sejak tahun 1954. Oleh dutabesar RI di Tiongkok Arnold Mononutu waktu itu. Pembicaraan-pembicaraan kemudian dimatangkan dalam draft naskah perjanjian yang didiskusikan di Beijing.

    Tanggal 22 April 1955 di tengah-tengah berlangsungnya Konperensi Asia-Afrika. Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan ditandatangani oleh kedua menteri luar negeri. Mr. Sunaryo dari pihak Republik Indonesia dan Chou En-Lai dari Republik Rakyat Tiongkok. Perjanjian ini memberlakukan sistem aktif bagi warga Tionghoa yang sudah memegang kewarganegaraan Indonesia. Yaitu mereka yang lahir di Indonesia sebelum 27 Desember 1949 yang sebelumnya tidak menolak kewarganegaraan Indonesia. Kepada mereka diberi jangka waktu dua-tahun untuk memilih. Dimulai sejak adanya pertukaran ratifikasi perjanjian dwi-kewarganegaraan tersebut dengan memberi pernyataan di pengadilan.

    Karena lemahnya administrasi birokrasi ketika itu, maka ada sejumlah tindakan pemerintah daerah. Untuk menghentikan transaksi jual-beli tanah yang melibatkan warga Tionghoa dengan alasan bahwa Tionghoa memiliki kewarganegaraan ganda. Karenanya dianggap orang asing. Belum lagi kekhawatiran penduduk Tionghoa tentang apakah mereka akan boleh dan dapat menggunakan hak pilihnya. Pada Pemilihan Umum yang sebentar lagi akan diselenggarakan pada 29 September 1955.

    Kekhawatiran ini segera diatasi dengan pertukaran nota antara kedua Perdana Menteri RI dan RRT pada 3 Juni 1955. Bagi mereka yang sudah memutuskan untuk memilih salah satu kewarganegaraan, tidak diharuskan untuk memilih lagi. Sedangkan dalam masa waktu dua tahun menurut perjanjian dwi-kewarganegaraan tersebut. Status kewarganegaraan mereka tidak berubah sampai yang bersangkutan memutuskan untuk menjatuhkan pilihan. Dengan begitu mereka yang sudah menyatakan diri warganegara Indonesia, dapat dan berhak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 1955. Karena perjanjian Dwi Kewarganegaraan baru dilaksanakan pada tahun 1960-1962, maka pada Pemilu 1955 bulan September.

    Warga Tionghoa yang merasa sudah Warga Negara Indonesia pada umumnya mereka telah menggunakan hak pilihnya. Seperti yang disebut pada Pertukaran Nota tanggal 3 Juni 1955 pada butir 2. Mengenai materi butir 2 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1959 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1961. Diantaranya adalah pegawai negeri, veteran, petani dan orang yang pernah mengikuti pemilihan umum dan sebagainya.

    Di dalam perjanjian dwi kewarganegaraan ini yaitu dalam pasal XI pemerintah RI maupun RRT. Menyetujui dan kepada warganegaranya  untuk mengindahkan hukum. Serta adat istiadat negara di mana mereka berdiam dan tidak turut kegiatan-kegiatan politik dari negara tersebut.

    Konferensi Asia-Afrika & Perjanjian 1955

    Atas dasar saling menghormati. Seperti dapat dilihat dari isi Perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah RRT, pasal XI pada tanggal 22 April 1955. Dan dari pertukaran nota antara Pemerintah RI dan RRT pada tanggal 3 Juni 1955. Antara lain pada butir 2 tercantum sebagai berikut: ”diantara mereka yang serempak berkewarganegaraan RI dan RRT. Terdapat suatu golongan yang dapat dianggap mempunyai hanya satu kewarganegaraan dan tidak mempunyai dwi-kewarganegaraan karena menurut pendapat Pemerintah RI. Kedudukan sosial dan politik mereka membuktikan bahwa mereka dengan sendirinya (secara implisit) telah melepaskan kewarganegaraan RRT.”

    Dalam kaitan dengan perjanjian dwi kewarganegaraan ini, permasalahan bagi etnis Tionghoa adalah status kewarganegaraan mereka yang terombang-ambing. Artinya, di saat Indonesia masih terikat perjanjian dengan Kerajaan Belanda terkait perjanjian KMB. Lalu pemerintah RI juga mengikatkan diri dengan pemerintah RRT.

    Kekhawatiran di Lapangan

    Yang menjadi permasalahan dan akhirnya membingungkan masyarakat Tionghoa ketika itu adalah mereka yang belum lama memilih menjadi warga negara Indonesia. Dalam kurun waktu 1949 sampai dengan 1951, apakah masih juga harus memilih kembali dalam perjanjian dwi kewarganegaraan RI-RRT. Tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu baik kepada masyarakat maupun pemahaman di antara para petugas pengadilan, membuat masalah semakin ruwet.

    Dalam perjalanannya, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1958 tentang Perjanjian Pemerintah RI-RRT. Mengenai soal Dwi-Kewarganegaraan, dibatalkan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1969. Tentang Pernyataan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1958.

    Berbeda dengan rumusan pada pembatalan perjanjian KMB. Kondisi politik yang menyelimuti keadaan negara sekitar tahun 1969 dapat dirumuskan secara lugas rasional. Bahwa pembatalan sepihak dianggap satu-satunya cara terbaik untuk mengatasi persoalan yang dihadapi.

    Pertukaran Nota 3 Juni 1955

    Jika dilihat lebih lanjut, pembatalan tersebut dilakukan sekitar 4 (empat) tahun setelah terjadinya pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dimana, diduga memperoleh dukungan dari Pemerintah Partai Komunis China. Sementara ada pula pendapat yang menunjuk pada keterlibatan Central Intelligence Agency (CIA) dalam peristiwa G-30-S tersebut. Kudeta PKI September 1965 itu sangat menyakitkan dan menimbulkan amarah yang demikian besar di kalangan bangsa dan pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, semua yang dianggap merugikan pemerintah dan bangsa Indonesia harus dibatalkan. Serta segala kebijakan selanjutnya harus berpihak pada kepentingan nasional, yaitu penduduk dan warga negara Indonesia.

    Secara material, yang dinyatakan tidak berlaku dalam pembatalan tersebut adalah soal dwi-kewarganegaraan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Orang-orang yang pada saat berlakunya Undang-undang Pembatalan tersebut mempunyai kewarganegaraan Republik Indoneisa. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1958, tetap berkewarganegaraan Indonesia (Pasal 2).

    Orang-orang yang termaktub dalam Pasal 2. Yang belum dewasa pada saat Undang-undang tersebut mulai berlaku, tetap berkewarganegaraan Indonesia (Pasal 3). Bagi mereka selanjutnya berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

    Pada waktu Undang-Undang Nomor 2 tahun 1958 tentang Perjanjian Dwi Kewarganegaraan dilaksanakan. Yang diatur dalam perjanjian tersebut pada dasarnya hanya keturunan Tionghoa yang memiliki kewarganegaraan rangkap. Mereka yang telah warga negara Republik Indonesia tunggal maupun warga negara asing tunggal sama sekali bukan merupakan subyek Undang-undang tersebut.

    Pertukaran Nota 3 Juni 1955

     Yang dianggap sudah sebagai warga negara Indonesia tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1958 menegaskan bahwa Warganegara Republik Indonesia keturunan Tionghoa yang dianggap telah melepaskan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok-nya, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Penukaran Nota antara Perdana Menteri Republik Indonesia dan Perdana Menteri Republik Rakyat Tiongkok tertanggal Peking, 3 Juni 1955 ialah mereka yang pada waktu Perjanjian mulai berlaku :

    1. Sudah pernah bersumpah atau berjanji setia kepada Republik Indonesia sebagai Anggota sesuatu badan resmi;
    2. Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia atau telah dihentikan dengan hormat sebagai demikian;
    3. Anggota Polisi Republik Indonesia atau telah dihentikan dengan hormat sebagai demikian;
    4. Seorang veteran;
    5. Pegawai negeri atau telah dihentikan sebagai pegawai negeri Republik Indonesia dengan berhak menerima pensiun;
    6. Pegawai daerah otonom atau telah dihentikan sebagai pegawai daerah otonom Republik Indonesia dengan berhak menerima pensiun;
    7. Sudah lebih dari satu kali mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam lapangan politik. Setelah mewakili Pemerintah Republik Indonesia tidak pernah mewakili Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok;
    8. Sudah lebih dari satu kali mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam lapangan ekonomi. Setelah mewakili Pemerintah Republik Indonesia tidak pernah mewakili Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok;
    9. Sudah lebih dari satu kali newakili Republik Indonesia dalam lapangan kebudayaan atau keolahragaan yang bersifat perlombaan antar-negara. Selanjutnya, setelah mewakili Repiblik Indonesia, tidak pernah mewakili Republik Rakyat Tiongkok;
    10. Petani, yang menurut pendapat Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Menteri Agraria. Cara hidupnya dan pergaulannya dengan masyarakat Indonesia aseli menunjukkan bahwa ia sebetulnya anak pribumi;

    Penegasan mengenai subyek ini penting untuk disebutkan. Karena sudah sangat sering terjadi sikap menyama-ratakan atau meng-generalisasi subyek Undang-undang adalah semua keturunan Tionghoa yang berada di Indonesia.

    Selanjutnya dicatat bahwa, apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tersebut, akan diatur oleh Menteri Kehakiman (Pasal 5).

    Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya Undang-undang Nomor 2 tahun 1958. Yaitu tentang persetujuan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai soal dwi kewarganegaraan. Maka Undang-Undang kewarganegaraan yang kemudian berlaku adalah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. Yang masih mendasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950.

    Kisah Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan RI–RRT mengajarkan bahwa kewarganegaraan bukan sekadar status hukum. Melainkan juga soal kepastian identitas, hak, dan keterikatan dengan bangsa. Pembatalan perjanjian ini pada 1969 menandai pilihan Indonesia untuk menegaskan kedaulatannya dan menutup ruang bagi ambiguitas kewarganegaraan ganda. Dari sini, kita belajar bahwa politik, hukum, dan sejarah selalu berkelindan. Lalu, setiap kebijakan tentang kewarganegaraan sejatinya harus berpihak pada kepentingan nasional sekaligus menjamin rasa aman bagi warganya. @adji

    Paschasius HOSTI Prasetyadji : Pemerhati masalah Tionghoa. Peneliti Senior pada Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI), tinggal di Jakarta.

  • oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji

    Mengapa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959 dianggap sebagai “malapetaka” ?

    Untuk meluruskan kembali masalah kewarganegaraan sesuai dengan semangat para the Founding Fathers ketika memproklamirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka perlu diadakan kritik terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959 (Perpres Nomor 10 tahun 1959). Yang diterbitkan pada hari Senin Kliwon, tanggal 16 Nopember 1959. Perpres Nomor 10 tahun 1959 itu bagaikan ‘malapetaka’ bagi peranakan Tionghoa. Jika kita menggunakan kebenaran komparatif Undang-Undang Nomor 2 tahun 1958 tentang Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 1959 sebagai pelaksanaan perjanjian bilateral Pemerintah RI-RRC.

    Dengan pendekatan komparatif ini akan terlihat jelas adanya inkonsistensi kebijakan pemerintah. Baik terhadap kesepakatan bilateral Pemerintah RI-RRC maupun penegakan hukum. Atau dengan pendekatan kajian lain telah terjadi penyimpangan dari kesepakatan Pemerintah RI-RRC dalam penegakan hukum.

    Mengenai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959. Antara lain berisi peraturan tentang larangan bagi orang asing untuk melakukan kegiatan perdagangan secara formal, terutama pada tingkat pedesaan/kecamatan.

    Sekalipun dalam ketentuan ada jaminan tidak akan terjadi kericuhan. Namun dalam pelaksanaannya kemudian, pemerintah tidak mampu menjamin ketertiban. Hiruk pikuk dan kesemrawutan dalam pelaksanaan Perpres Nomor 10 tahun 1959. Menyebabkan ± 140.000 kepala keluarga warga etnik Tionghoa telah tergusur dari pemukimannya di kecamatan-kecamatan atau desa-desa. Mereka dipaksa mengungsi ke daerah Tingkat II Kabupaten.

    Pelaksanaan Perpres Nomor 10 tahun 1959. Bertentangan dengan ketentuan pasal 9 ayat (2) dan (3) Perpres Nomor 10 tahun 1959 itu sendiri yang berbunyi:

    “Penampungan tenaga-tenaga termaksud pada ajat (1) pasal ini dilaksanakan setjara bidjaksana dengan memperhatikan segi-segi perikemanusiaan. Dalam melaksanakan usaha-usaha tersebut pada ajat-ajat jang terdahulu. Pasal ini harus dihindarkan perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan jang dapat mengeruhkan suasana didaerah-daerah jang bersangkutan”.

    Proses pemulangan orang-orang yang tergusur ketika itu diperkirakan hanya mencapai ± 40.000 kepala keluarga. Tetapi karena pemerintah RRC tidak lagi mengirim kapal-kapal pengangkut ke Indonesia. Maka pengangkutan warga Tionghoa itu terhenti, akibatnya masih terdapat kira-kira 100.000 orang lebih tetap berada di Indonesia. Tanpa ada kejelasan status kewarganegaraan mereka.

    Dari sisi peraturan, berbagai kebijakan keimigrasian maupun kehakiman ‘menyudutkan’ mereka. Orang-orang ini telah dianggap menyerahkan identitas ke-asing-annya dan diberikan exit permit only (EPO). Inilah penyebab awal dari permasalahan yang dapat disebut sebagai ‘malapetaka’. Karena tidak ada yang bertanggung-jawab mengenai proses pengurusan bagi mereka untuk kembali ke tanah leluhur. Dari aspek dokumen keimigrasian yang dimiliki orang-orang ini hanya EPO.

    Pendekatan komparatif ini akan dicoba dengan melihat terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1959. Sebagai peraturan pelaksanaan perjanjian Dwi-Kewarganegaraan yang menetapkan berlakunya perjanjian mulai hari Rabu Kliwon, tanggal 20 Januari 1960.

    Dilihat secara kronologis juga ada hal yang patut disimak. Mengingat kira-kira 2 bulan menjelang mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1959. Sebagai pelaksanaan dari perjanjian bilateral Pemerintah RI-RRC, di lapangan terjadi tindakan “pengusiran” terhadap etnik Tionghoa. Dari daerah kecamatan dan desa dengan alasan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959. Tentang larangan bagi usaha perdagangan kecil dan eceran. Yang bersifat asing diluar ibukota daerah swatantra tingkat I dan II serta karesidenan.

    Maka dapat dipahami apabila terjadi kepanikan di kalangan masyarakat etnik Tionghoa. Yang dengan harap-harap cemas menantikan pelaksanaan perjanjian dwi-kewarganegaraan. Padahal isi perjanjian dwi kewarganegaraan itu belum dipahami benar atau sosialisasinya belum jelas, tetapi telah terjadi pengusiran di banyak tempat.

    Berbicara tentang siapa Warga Negara Asing (WNA). Tidak bisa hanya dengan melihat hukum positif yang berlaku saat itu – Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958 – . Tetapi harus merunut kembali pada sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Yang bermuara pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946. Tentang Warganegara dan Penduduk Negara Indonesia juncto Undang-Undang Nomor 6 tahun 1947. Perubahan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 juncto Undang-Undang Nomor 8 tahun 1947. Memperpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia juncto Undang-Undang Nomor 11 tahun 1948. Tentang memperpanjang lagi pengajuan pernyataan Kewarganegaraan Negara Indonesia.

    Di dalam Pasal 1 ayat (a) dan ayat (b) mengenai siapa yang disebut warga negara Indonesia secara jelas dikatakan bahwa:

    (a). orang yang asli dalam daerah Negara Indonesia;

    (b). orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut diatas (ayat a) akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu. Yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman didalam daerah Negara Indonesia dan orang bukan turunan seorang dari golongan termaksud. Yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut. Paling akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun. Atau telah kawin, kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah warga negara Negeri lain;

    Dengan demikian tidak mustahil bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959 ditemukan orang Indonesia (peranakan Tionghoa) yang terkena ‘pengusiran’ tanpa memperhatikan proses sejarah terbentuknya negara Republik Indonesia. Hal ini bisa terjadi sebagai akibat minimnya kemampuan administrasi birokrasi memperoleh data menyangkut kependudukan dan kewarganegaraan atau apakah memang ada unsur kesengajaan? Khusus untuk etnis Tionghoa, Pemerintah Republik Indonesia terikat pada perjanjian bilateral Pemerintah RI-RRC yang belum dilaksanakan untuk menentukan Siapa Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing.

    Seperti telah dijelaskan diatas, fakta yang terjadi ketika itu adalah orang peranakan Tionghoa yang berusaha dagang eceran di daerah kecamatan atau desa menjadi sasaran pelaksanaan Peraturan Presiden tersebut.

    Sementara itu, terbitnya Perpres Nomor 10 tahun 1959 ini juga menyengsarakan rakyat Indonesia pada umumnya, terutama yang tinggal di desa-desa atau yang tinggal di pedalaman, karena mereka tidak dapat menjual hasil bumi atau panennya kepada pedagang yang kebanyakan etnis tionghoa.

    Dari kenyataan tersebut dapat dikatakan bahwa secara transparan tindakan diskriminatif terhadap etnik Tionghoa telah dilakukan oleh negara. Karena yang seharusnya menjadi sasaran Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959 tersebut adalah orang asing atau warga negara asing.

    Dapat dikatakan bahwa tindakan diskriminasi dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959 apabila dikaji dari peraturan perundangan, sekurang-kurangnya bertentangan dengan surat Perdana Menteri Dewan Negara RRC kepada Perdana Menteri RI tanggal 3 Juni 1955 yang bersepakat antara lain :“Pemerintah RRC dan Pemerintah RI menyetujui bahwa diantara mereka yang serempak berkewarganegaraan RI dan RRC terdapat suatu golongan, yang dapat dianggap mempunyai hanya satu kewarganegaraan dan tidak mempunyai dwi-kewarganegaraan karena, menurut pendapat Pemerintah RI, kedudukan sosial dan politik mereka membuktikan bahwa mereka dengan sendirinya (secara implisit) telah melepaskan kewarganegaraannya RRC. Orang-orang yang termasuk golongan tersebut diatas, karena mereka mempunyai hanya satu kewarganegaraan, tidak diwajibkan untuk memilih kewarganegaraan menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan”.

    Dari sikap yang dituangkan dalam Surat Perdana Menteri Dewan Negara RRC ini sesungguhnya pihak asing menghormati segala sesuatu yang telah dicapai oleh Pemerintah RI sebagai negara berdaulat, tetapi dalam kenyataannya hal itu tidak dihargai oleh masyarakat Indonesia sendiri.

    Penghormatan terhadap negara asing itu diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1959 tanggal 26 Mei 1959 yang menerangkan bahwa wewenang menentukan orang peranakan Tionghoa adalah Warga Negara Indonesia Tunggal ialah Wewenang Mutlak Pemerintah Indonesia.

    Wewenang mutlak yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1959, sebagai berikut :“Karena wewenang yang oleh perjanjian diberikan kepada Pemerintah RI adalah wewenang mutlak dan karena orang-orang termaksud, setelah ditentukan oleh pemerintah RI, menjadi warganegara (RI) tunggal, maka orang-orang itu tidak saja tidak diwajibkan untuk memilih kewarganegaraan menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian, melainkan orang-orang itu juga tidak diperbolehkan untuk memilih kewarganegaraan menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian itu. Dengan lain perkataan, orang-orang itu tidak boleh menolak anggapan Pemerintah RI, bahwa mereka warganegara RI tunggal; mereka tidak boleh memilih untuk dianggap dan diperlakukan sebagai seorang dwi-warganegara.Dalam menentukan orang-orang yang dianggap telah melepaskan kewarganegaraan RRC-nya itu Pemerintah RI tidak hanya harus melihat kepada kedudukan sosial atau politik orang-orang itu, melainkan juga harus melihat kepada perundang-undangannya sendiri atau mengingat azas-azas yang sudah lazim dilakukan”.

    Dengan demikian, sejak berdirinya Negara Kesatuan RI cukup jelas dan transparan siapa warga negara RI. Negara dan pemerintah seperti RRC dengan tegas menghormati Republik Indonesia sebagai negara berdaulat, oleh karena itu kewenangan menentukan siapa warga negara RI diberikan mutlak kepada Pemerintah Republik Indonesia.

    Dengan memperhatikan penjelasan yang tertera dalam perundangan di atas, menjadi sangat jelas bahwa pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959 dilakukan secara tergesa-gesa tanpa memperhatikan berbagai aspek legal, bahkan cenderung tidak menghormati atau menghargai ketentuan yang dibuat oleh Pemerintah sendiri.

    Seperti sudah diuraikan di atas, ketentuan ini mengakibatkan status hukum kewarganegaraan bagi peranakan Tionghoa semakin tidak jelas. Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959 ini juga menginterupsi proses persiapan pelaksanaan perjanjian dwikewarganegaraan, karena status asing atau bukan asing bagi orang-orang Tionghoa yang menjadi korban peraturan presiden tersebut, sebenarnya belum dapat ditetapkan sebelum dilaksanakannya masa opsi perjanjian dwi kewarganegaraan antara tahun 1960-1962. Apalagi sebenarnya hal itu telah ditetapkan di dalam perjanjian RI-RRC, bahwa sebelum perjanjian dilaksanakan (dua tahun masa opsi diberlakukan), status orang-orang yang masuk dalam objek perjanjian adalah status quo. Sehingga Peraturan Presiden 10 tahun 1959 ini merupakan kebijakan yang diskriminatif terhadap orang-orang Tionghoa.

    Akibat dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959 tersebut, tidak hanya menyangkut masalah ekonomi, tetapi juga sarat dengan persoalan politik dan hukum.

    Dalam bidang ekonomi misalnya, terjadi pengambilalihan usaha dari warga keturunan Tionghoa oleh pribumi melalui koperasi. Pelaksananya selain Pamong Praja juga melibatkan Militer – Bintara Onder District Militer (BODM) – setara dengan Koramil;

    Di bidang politik, terjadi gerakan rasialis anti-Tionghoa, sementara keturunan etnis lain tidak menjadi sasaran;

    Dalam bidang hukum menyebabkan: tidak adanya kepastian hukum bagi etnis Tionghoa, sekalipun ada perjanjian internasional secara bilateral antara pemerintah RI dengan RRC; warga masyarakat yang tidak dapat kembali ke tanah leluhur mereka, baik yang memiliki maupun yang tidak memiliki dokumen, hanya diberikan dokumen keimigrasian exit permit;

    Pada perkembangan kemudian, setelah bertahun-tahun, dokumen exit permit yang mereka miliki diganti dengan dokumen keimigrasian atau mereka diberikan status asing, seperti Surat Pendaftaran (SP), Surat Tanda Pelaporan (STP), Pendaftaran Orang Asing (POA), Keterangan Izin Menetap Sementara (KIMS), dan lain-lain;

    Selain itu, hubungan diplomatik Pemerintah Indonesia – RRC ketika itu juga sempat memanas. Kantor Berita Antara, Kamis Kliwon, 19 Mei 1960 menurunkan berita bahwa Pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri meminta kepada Kedutaan Besar RRC agar dua Konsul RRC ditarik dari posnya, yaitu Liu Ching Yu, Konsul di Medan dan Chiang Yen, Konsul di Banjarmasin. Dari berbagai sumber diperoleh informasi bahwa hanya sedikit etnis Tionghoa yang berhasil berangkat ke RRC, sisanya yang diduga berjumlah sekitar seratusan ribu kepala keluarga menjadi pemukim di Indonesia sampai hari ini. @adji

    Paschasius HOSTI Prasetyadji : Pemerhati Masalah Tionghoa, Peneliti Senior pada Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI), tinggal di Indonesia.

  • Oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji

    Catatan Sembilan Belas tahun berlakunya UU No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI.

    Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sebagai pengganti UU Kewarganegaraan yang lama Nomor 62 tahun 1958, diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi banyak orang. Kenapa?

    Seperti diketahui, UU Nomor 62 tahun 1958 terdapat kelemahan disana-sini. Seperti, asas kewarganegaraan berdasarkan keturunan yang dianut menjadikan warga keturunan asing mengalami problem mengenai status kewarganegaraannya. Begitu pula dalam perkawinan campuran, status hukum seorang isteri sangat lemah. Hanya menjadi subordinasi dari seorang suami, dan tidak adanya perlindungan terhadap status hukum anak-anak.

    Sebagai contoh, di kota-kota besar di wilayah Indonesia yang banyak ekspatriat bermukim. Telah banyak dilakukan perkawinan campuran antara perempuan warga negara Indonesia (WNI) dengan pria asing (WNA). Implikasinya adalah:

    • seorang Ibu yang WNI memerlukan Penetapan Pengadilan untuk mendapatkan hak asuh bagi anaknya sendiri. Yang dibawah umur dan berstatus warga negara asing. Setelah mendapat Penetapan Pengadilan, maka diperlukan ijin keimigrasian.
    • Ijin Keimigrasian (Ijin Tinggal) yang diberikan kepada anak-anak berstatus warga negara asing tersebut hanya berlaku satu tahun. Oleh karena itu harus terus diperpanjang dengan melapor ke instansi terkait. (kepolisian dan berbagai tingkat administasi dari RT, RW, Lurah, Camat, Bupati/Walikotamadya sampai ke Kantor Kependudukan Provinsi).
    • Setelah selesai sekolah dan apabila ingin bekerja di Indonesia. Si anak dari seorang Ibu WNI yang berstatus WNA ini harus mendapatkan Ijin Kerja dari departemen ketenagakerjaan. Dan untuk urusan ini menghabiskan waktu dan biaya yang amat sangat besar.

    Begitu pula sebaliknya, perempuan WNA yang menikah dengan pria WNI, mereka tidak memiliki hak asuh atas anak-anaknya.

    ANGIN SEGAR

    Diterapkannya asas kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak dari perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru ini. Secara kejiwaan maupun dari sisi ekonomi telah melegakan masyarakat. Jean Edouard Leopold Mutia Albert Bernier baru berumur lima tahun dua bulan ketika itu. Kulitnya putih, hidungnya agak mancung, dan rambut kecoklat-coklatan. Ia hanya terdiam ketika menerima dua lembar kertas surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin ketika itu.

    Jean tidak tahu apa isi dan maksud surat yang sangat menentukan masa depannya itu. Surat yang diberikan Hamid didampingi Slamet Effendy YusufMurdaya Poo, dan Osbert Lyman dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI). Kepada Jean ketika melakukan sosialisasi UU Kewarganegaraan di Batam ini, adalah surat penetapan kewarganegaraan anak itu sebagai warga negara Indonesia. Ibu kandung Jean, Dewi Chyntia, terharu melihat anaknya menerima surat itu. “Saya senang anak saya sudah dapat surat kewarganegaraan.”

    Dengan surat yang ditandatangani Menteri Hamid Awaludin itu. Dewi bebas total dari belenggu birokrasi pengurusan perpanjangan paspor dan izin tinggal bagi anaknya tercinta.

    Jean adalah anak dari perkawinan campur antara Dewi Chyntia, warga negara Indonesia. Dan Bernier Pascal Louis Raymond Ghislain, warga negara Belgia. Jean lahir di Belgia tanggal 1 Desember 2001. Dengan bekal paspor dari Belgia dan visa kunjungan sosial budaya, Jean dapat tinggal di Indonesia.

    Akan tetapi, menurut Neneng Nurtia, kakak kandung Dewi, visa itu hanya berlaku 60 hari. Setelah itu harus diperpanjang di kantor imigrasi untuk periode tinggal satu bulan. “Jadi, setiap bulan harus mengurus perpanjangan. Uang, tenaga, dan waktu habis terbuang,” kata Neneng.

    Setelah lima tahun, masa berlaku paspor pun habis. Untuk memperpanjang paspor melalui Kedutaan Besar Belgia di Jakarta diperlukan persetujuan atau surat dari Ghislain, ayah Jean. Persoalannya, Ghislain tidak menyetujui dan tidak memberikan surat, tanda tangan, atau apa pun namanya.

    Akibatnya, Jean yang masih memerlukan kasih sayang dan dekapan dari ibu kandung harus pergi dari Indonesia. “Orang imigrasi sampai datang ke rumah. Jean dianggap overstay. Orang imigrasi bilang, lagi tidur pun bisa diangkut,” kata Neneng.

    Nasib Jean, sebagai anak dari pernikahan orangtua yang berbeda kewarganegaraan, memang malang. Jean akhirnya harus dideportasi. Bersama ibunya, Dewi, Jean harus pergi ke negara ketiga, yaitu Malaysia, di Johor.

    Saat berada di pengasingan, perjuangan untuk tetap tinggal di Indonesia terus dilakukan Dewi dan keluarganya yang lain. Ia mengurus hak mengasuh anak dari pengadilan negeri. Dengan bekal hak mengasuh anak itu, menurut Neneng, Jean dapat dibawa pulang ke Indonesia. Dengan hak itu pula pihak Kedubes Belgia akhirnya mengeluarkan paspor baru. Sulit membayangkan bagaimana terpukulnya Dewi akibat tidak jelasnya status kewarganegaraan darah dagingnya itu. Anak yang dilahirkan, disusui, dan dibesarkan terus diperlakukan sebagai orang asing dengan mengatasnamakan hukum (Kompas, 2/3/2007).

    PENEGASAN WNI

    Indonesia tidak mengenal orang tanpa kewarganegaraan. Oleh karena itu, untuk memberikan ketegasan status kewarganegaraan terhadap pemukim keturunan asing (stateless) yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan dan kependudukan. Maka menindak-lanjuti UU Nomor 12 tahun 2006 ini Menteri Hukum dan HAM bekerjasama dengan Menteri Dalam Negeri. Melakukan pendataan terhadap warga stateless untuk diberikan penegasan status kewarganegaraan Indonesianya.

    Pelaksanaannya cukup simpel, pemukim hanya mengisi formulir yang telah disediakan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil). Diketahui RT/RW dan Lurah (sebagai pamong praja yang mengetahui betul masyarakatnya berdomisili). Kemudian dikirim ke Disdukcapil untuk diberi pengantar dan diteruskan ke Departemen Hukum & HAM. Setelah diteliti oleh jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham, kemudian Menteri menerbitkan penegasan WNI kepada yang bersangkutan.

    Surat Keputusan Penegasan pertama kali diberikan secara simbolik oleh Presiden Rebublik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada acara Imlek di Pekan Raya Jakarta pada hari Kamis Wage, Mongso Kawolu, 21 Pebruari 2008. Salah satu penerima penegasan tersebut, Lenah merasa terpanggil untuk membantu saudara-saudara senasib lainnya, sehingga menjadi relawan IKI dan banyak membantu masyarakat di daerah Jakarta Utara bersama rekan-rekan lainnya. Menurut data Depkumham, sampai dengan akhir April 2010 tercatat 4.534 orang stateless telah mendapat penegasan sebagai warga negara Indonesia.

    Apabila menengok perjalanan sejarah, terjadinya stateless bermula dari adanya perjanjian dwikewarganegaraan antara pemerintah RI-RRC pada tahun 1955 yang pelaksanaannya dilakukan Januari 1960 – Januari 1962. Namun tiga bulan menjelang pelaksanaan perjanjian ini, terbit Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959 (istilah populer PP 10) mengenai larangan bagi usaha perdagangan kecil dan eceran milik orang asing di luar ibukota daerah swatantra tingkat I dan II serta keresidenan atau Peraturan Pedagang Kecil Eceran (PPKE).

    Dalam praktek di lapangan, di beberapa daerah tertentu terjadi pengambilalihan usaha dari warga keturunan Tionghoa oleh Camat yang didukung aparat di lapangan. Selain itu, terjadinya berbagai penafsiran dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi, sehingga terjadi berbagai insiden dan kondisi tersebut menyebabkan sebagian warga Tionghoa (termasuk yang sudah warga negara Indonesia) meninggalkan tanah kelahirannya (Indonesia) dan terpaksa pulang ke negeri asal.

    Namun kepulangan warga Tionghoa ke RRC tersebut tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan, karena pada pertengahan tahun 1960 Pemerintah RRC secara tidak resmi menghalangi mereka yang akan pulang ke daratan Tiongkok. Hal ini disebabkan oleh kemampuan ekonomi RRC yang tidak dapat memberi akomodasi. Akibatnya sekitar  100.000 warga Tionghoa dari berbagai tempat di Indonesia tidak jadi berangkat ke RRC, akhirnya menjadi penduduk yang status kewarganegaraannya menjadi tidak jelas sehingga meninggalkan persoalan yang harus diselesaikan hingga hari ini.

    Sembilan belas tahun UU Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006 telah berjalan. Masyarakat berharap kini tidak ada lagi penggolongan atas dasar apa pun terhadap sesama warga bangsa, semua diperlakukan secara sama dan memiliki kesetaraan yang sama dalam status hukum. Dan ketika dulu pejabat menanyakan SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) untuk kelengkapan syarat-syarat administrasi, sekarang warga masyarakat cukup menunjukkan akta kelahiran, kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga. ***

    Jakarta,  23 Septembe 2025

    Paschasius HOSTI Prasetyadji: Pemerhati masalah Tionghoa, Peneliti Senior Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI)

  • oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji

    Catatan kecil masalah kewarganegaraan & kependudukan

    Pemerintah Hindia Belanda secara politik menerapkan diskriminasi dengan menggolongkan warga masyarakat dalam:

    • Golongan Eropa
    • Golongan Timur Asing
    • Golongan Bumiputera

    Begitu pula dalam hal Catatan Sipil, pemerintah HB menggolongkan masyarakat atas dasar etnis dan agama:

    • Stb 1917 untuk etnis Tionghoa
    • Stb 1920 untuk Bumiputera yang tinggal di Jawa & Madura yang beragama Non Kristen
    • Stb 1933 untuk Bumiputera yang tinggal di Jawa, madura, Ambon, dan Minahasa

    Penggolongan ini tidak terkait dengan masalah kewarganegaraan, tetapi akibat penggolongan ini, maka sejak tahun 1933. Akta catatan sipil khususnya akta kelahiran dan akta perkawinan hanya dimiliki sekelompok kecil orang


    Menentukan Siapa Warga Negara Indonesia ?

    Perjuangan mendirikan NKRI dalam sidang BPUPKI, a.l. menentukan siapa yang menjadi warga negara Indonesia.

    • Yamin: yang menjadi WNI adalah orang bangsa Indonesia dan penduduk yang pada saat Proklamasi bertempat kediaman di Indonesia. Kecuali menolak dalam waktu 6 bulan dengan Hak Repudiatie
    • Soetardjo: semua penduduk adalah Nederlandsch Onderdaan
    • AA Maramis: semua orang peranakan diberi kedudukan dengan warga negara
    • Liem Koen Hian: ditetapkan saja orang-orang Tionghoa menjadi WNI, tapi diberi kemerdekaan, siapa yang tidak suka boleh menolak
    • Dahler: ditetapkan saja semua peranakan untuk menjadi WNI
    • Baswedan: ditetapkan saja orang-orang Arab menjadi WNI

    Pemikiran-pemikiran tersebut kemudian diwadahi dalam Pasal 1 ayat a dan b UU No 3/1946, yaitu Warga Negara Indonesia adalah:

    1. Orangyang asli dalam daerah Negara Indonesia
    2. Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut di atas akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu dan lahir. Bertempat kedudukan dan kediaman di dalam daerah negara Indonesia, dan orang bukan turunan seorang dari golongan termaksud. Yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikit-ikitnya 5 tahun berturut-turut. Yang paling akhir di dalam daerah negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun atau telah kawin

    Ini adalah para pemukim yang sesungguhnya WNI, yaitu lahir di dalam daerah negara Indonesia. Tetapi tidak dipersoalkan dari mana asal-usulnya, hanya disyaratkan sedikitnya bertempat kedudukan dan berdiam sedikitnya 5 tahun. Atau telah berusia 21 tahun atau telah kawin

    Berdasarkan UU 3/1946, mereka diberi kesempatan untuk menentukan status kewarganegaraannya dalam jangka waktu 2 tahun. Sampai dengan tanggal 17 Agustus 1948

    C L E A R : Masalah status kewarganegaraan sudah tuntas sejak Proklamasi 17-8-1945
    NKRI hanya mengenal WNI dan WNA
    Kepemilikan akta catatan sipil hanya sekelompok kecil orang


    Campur tangan asing & kebijakan rasialis

    • Terjadinya perjanjian KMB tahun 1949 dan perjanjian Dwi Kewarganegaraan RI-RRC tahun 1955. Adalah campur tangan asing yang sesungguhnya menciderai kedaulatan NKRI dalam hal kewarganegaraan
    • Begitu pula kebijakan rasialis PerPres No 10/1959. Telah mengakibatkan “Malapetaka” bagi orang-orang yang sesungguhnya WNI menjadi tanpa dokumen identitas

    Dikasih “Permen” setiap menjelang Pemilu

    Ada upaya penyelesaian masalah kewarganegaraan ini yang dilakukan Pemerintah terutama menjelang Pemilihan Umum, seperti:

    • SBKRI Inpres 2/1980 di 5 wilayah
    • SBKRI Khusus warga Kalimantan Barat tahun 1991/1992
    • SK Menkeh dan Surat Menkeh kepada Mendagri 10 Juli 1992 mengenai tidak perlu SBKRI
    • Naturalisasi yang dipermudah dan dipercepat tahun 1995 (menjelang Pesta Emas Kemerdekaan RI)
    • Kepres 56/1996 mengenai tidak perlu SBKRI

    Peraturan Perundangan cukup memadai

    Untuk mempercepat proses “penyerbukan” siapa warga negara Indonesia, dari sisi peraturan perundangan. Telah banyak diterbitkan peraturan yang dirasa cukup mewadahi, a.l.:

    • UU No 39/1999 tentang HAM
    • UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak
    • UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan
    • UU No 23/2006 jo UU No 24/2013 tentang Adminduk

    Kenyataan di lapangan

    • Akibat perlakuan diskriminatif sejak zaman HB, saat ini masih 60% rakyat Indonesia tidak memiliki akta kelahiran
    • Akibat perjanjian Dwi Kewarganegaraan RI-RRC, masih puluhan ribu orang tidak memiliki identitas kewarganegaraan/kependudukan. Mereka dihantui rasa ketakutan karena tanpa dokumen. Mereka tidak terpenuhi hak-hak dasar nya sebagai manusia dan warga Negara. Sehingga tidak mendapat pelayanan sebagaimana mestinya. Kesulitan untuk sekolah, dsb. Akhirnya mereka menjadi miskin dan terbelakang.

    Yang telah dilakukan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI)

    Ditegaskan dalam UU bahwa: setiap orang berhak memiliki nama dan kewarganegaraan; sedangkan nama dan kewarganegaraan. Itu diwadahi dalam akta kelahiran; berdasarkan UU No 23/2006 jo UU 24/2014. Akta kelahiran wajib diberikan kepada seluruh bangsa Indonesia secara GRATIS. Maka, IKI yang kegiatan sosial nya sudah dimulai sejak berdirinya Yayasan Prasetiya Mulya (YPM). Telah melakukan kerjasama dengan beberapa Pemda/Pemkot (seperti: Tebing Tinggi, Palembang, Bangka, Sambas, Singkawang, Bayumas, Tangerang, Tangsel, dll). Untuk memberikan akta kelahiran Gratis kepada masyarakat.

    Kendala Awal di Lapangan

    • Masih banyak daerah yang menerbitkan Perda-Perda mengenai Denda Keterlambatan dalam mengurus akta
    • Masih ditemukan persyaratan SBKRI dalam pengurusan dokumen-dokumen


    Peran Media

    Penyerbukan silang antarbudaya khususnya dalam masalah kewarganegaan dan kependudukan. Memerlukan dukungan media dalam sosialisasi dan pemberitaannya, agar terjadi harmoni antara kewajiban pemerintah dan pemenuhan hak kepada masyarakat.@adji

    Jakarta,  September 2025

    Penulis : Paschasius HOSTI Prasetyadji (Peneliti Senior pada Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia / Yayasan IKI), tinggal di Jakarta.