Kategori: Uncategorized

  • oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji pemegang KTP dan KK Kota Tangerang? Jawab: NIK) dilegalisir Jawab: 2×3 sebanyak 2 lembar latar biru (untuk tahun kelahiran genap) atau latar merah (untuk tahun kelahiran ganjil). Jawab: Selain sebagai identitas diri selain akte kelahiran dan kartu keluarga yang formatnya besar, KIA bermanfaat untuk mengakses fasilitas pelayanan public seperti rumah…

  • oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji Secara material dan faktual, anggota BPUPKI dan PPKI yang mempersiapkan kemerdekaan Indonesia adalah orang-orang bangsa    Indonesia dan bangsa-bangsa lain, seperti: Baswedan, Yap Tjwan Bing, Lim Khoen Hian, Dahler, Supomo, dan lain-lain, yang secara yuridis formal dibenarkan oleh Undang-undang Nomor 3 tahun 1946. Dengan demikian, orang-orang yang telah berada di Indonesia…

  • oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji Jawab: KNIP dibentuk berdasarkan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 dan dilantik serta mulai bertugas sejak tanggal 29 Agustus 1945 sampai dengan Pebruari 1950. KNIP merupakan Badan Pembantu Presiden, yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dan berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). KNIP…

  • oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji Bagian 1 Jawab: Adanya unsur rakyat atau warga negara pada suatu negara adalah mutlak untuk melengkapi unsur pemerintahan dan wilayah, dan  baru akan disebut sebagai negara. Ini pendapat klasik adanya atau terbentuknya negara. Jawab: Keunikan pertama : bahwa  Undang-Undang berlaku surut masih bisa difahami (sekalipun masih ada silang pendapat pro…

  • oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji Sejak kapan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk? Jawab:KNIP dibentuk berdasarkan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Dan dilantik serta mulai bertugas sejak tanggal 29 Agustus 1945 sampai dengan Pebruari 1950. KNIP merupakan Badan Pembantu Presiden, yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat. Dan berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan anggota…

  • oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji Administrasi kependudukan bukan hanya soal dokumen, tetapi juga kepastian hukum dan pengakuan negara. Di bagian kelima dari seri Tanya Jawab ini, kita akan membahas tiga layanan penting: pencatatan perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, serta pencatatan perubahan nama. Semua proses ini memiliki dasar hukum, syarat, dan prosedur yang wajib diketahui agar…

  • oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji Hubungan Indonesia dengan Tiongkok pasca-kemerdekaan bukan hanya soal diplomasi, tapi juga soal identitas dan kewarganegaraan. Perbedaan asas kewarganegaraan—ius soli di Indonesia dan ius sanguinis di Tiongkok—membuat ribuan etnis Tionghoa di Indonesia. Terjebak dalam dilema: apakah mereka warga negara Indonesia, warga negara Tiongkok, atau keduanya sekaligus? Untuk menjawab persoalan itu. lahirlah Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan tahun…

  • oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji Mengapa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959 dianggap sebagai “malapetaka” ? Untuk meluruskan kembali masalah kewarganegaraan sesuai dengan semangat para the Founding Fathers ketika memproklamirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka perlu diadakan kritik terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959 (Perpres Nomor 10 tahun 1959). Yang diterbitkan pada hari Senin…

  • Oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji Catatan Sembilan Belas tahun berlakunya UU No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI. Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sebagai pengganti UU Kewarganegaraan yang lama Nomor 62 tahun 1958, diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi banyak orang. Kenapa? Seperti diketahui, UU Nomor 62 tahun 1958 terdapat…

  • oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji Catatan kecil masalah kewarganegaraan & kependudukan Pemerintah Hindia Belanda secara politik menerapkan diskriminasi dengan menggolongkan warga masyarakat dalam: Begitu pula dalam hal Catatan Sipil, pemerintah HB menggolongkan masyarakat atas dasar etnis dan agama: Penggolongan ini tidak terkait dengan masalah kewarganegaraan, tetapi akibat penggolongan ini, maka sejak tahun 1933. Akta catatan…