oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji
- Apa persyaratan pembuatan akta kelahiran, untuk contoh
pemegang KTP dan KK Kota Tangerang?
Jawab:
- Fc KTP orangtua ybs
- Fc KTP Saksi
- Fc KK terbaru (Nama masuk dalam KK dan mempunyai
NIK)
- Fc Surat Nikah orangtua atau akta perkawinan orangtua
dilegalisir
- Surat keterangan lahir dari RS/Bidan/Puskesmas
- Surat Kuasa (bila dikuasakan)
- Apa saja syarat Pembuatan KIA ?
Jawab:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi.
- KTP asli orangtua/wali.
- Khusus anak diatas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran
2×3 sebanyak 2 lembar latar biru (untuk tahun kelahiran genap) atau latar merah (untuk tahun kelahiran ganjil).
- Apa Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA)?
Jawab:
Selain sebagai identitas diri selain akte kelahiran dan kartu keluarga yang formatnya besar, KIA bermanfaat untuk mengakses fasilitas pelayanan public seperti rumah sakit, Bank, dan kantor Imigrasi.
Disamping itu, manfaat KIA yang oleh kerjasama pemerintah daerah setempat dengan dunia usaha, maka biasanya untuk mendapat potongan harga di toko buku, minimarket maupun tempat wisata yang bekerjasama dengan pemerintah.
- Apa saja Persyaratan membuat akta kematian ?
Jawab:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Almarhum/Almarhumah.
- Fotokopi KTP pelapor.
- Fotokopi KTP saksi.
- Fotokopi Akta Kelahiran/Perkawinan
- Surat Keterangan Dari Rumah Sakit.
- Surat Pengantar Kematian dari Kelurahan. Jika yang
meninggal dunia sebagai Kepala Keluarga, harus dipisah Kartu Keluarga terlebih dahulu di Kecamatan.
- Apa Manfaat Akta Kematian ?
Jawab:
- Penetapan status janda atau duda (terutama bagi pegawai
negeri) diperlukan sebagai syarat menikah lagi.
- Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan
Hak Atas Tanah), baik bagi istri atau suami maupun anak.
- Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
- Persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan
kecelakaan, Taspen, asuransi, perbankan, dan pensiun.
- Mencegah data almarhum disalahgunakan dan memastikan
keakuratan data penduduk.
- Apa Pentingnya akta kelahiran bagi anak anak yatim piatu ?
Jawab:
Anak-anak yatim piatu dijamin oleh:
- Pasal 34 UUD 1945 menyatakan bahwa, “fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Dengan jaminan UUD 1945, maka anak-anak terlantar yang tinggal di Panti Asuhan yang tidak diketahui orang tuanya, Pemerintah wajib memberikan dokumen jatidiri yaitu akta kelahiran sebagai Hak Dasar.
- Pasal 53 UU No 39/1999 tentang HAM, yang menegaskan
bahwa, “setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan”.
- Pasal 5 UU No 23/2002 Jo UU No 35/2014 tentang
Perlindungan Anak, menegaskan bahwa, “setiap anak berhak atas suatu Nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”.
- Apa saja Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran bagi Anak Panti Asuhan?
Jawab:
Contoh di Dinas Dukcapil Kota Tangerang Selatan, persyaratannya adalah:
- Akta Pendirian Yayasan / Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga;
- Ijin Domisili Yayasan;
- NPWP Yayasan;
- Surat Tanda Daftar Yayasan (Dinas Sosial);
- KK & KTP orang yang ditunjuk, tinggal di Panti (masuk
lokasi Panti);
- Surat Kuasa Yayasan kepada Kepala KK yang ditunjuk;
- KTP Ketua Yayasan, Sekretaris Yayasan, & Bendahara
Yayasan;
- Daftar Anak;
- Biodata anak Panti yang menyebutkan Kronologis Sejarah
setiap Anak, dari saat penerimaan, disertai Photo, ditanda-tangani Ketua Yayasan dan Kepala Panti;
- Photocopy Rapor Anak (SD, SMP, SMA) – kalau ada;
- Apa saja Persyaratan untuk mengurus akta perkawinan ?
Jawab:
- Foto Copy Surat Nikah Agama (Gereja , Vihara , Makin)
Yang Sudah Dilegalisir
- Foto Copy KTP ( Suami-Isteri)
- Foto Copy Kartu Keluarga (SIAK)
- Foto Copy Akta Kelahiran ( Suami-Isteri)
- Surat Keterangan Lurah Setempat Asli atau Model
N1,N2,N4
- Surat Ijin Atasan/ Komandan Bagi TNI dan Polri
- Pas Photo Gandeng Berwarna Uk 6×4 = 4 Lembar
- Foto Copy Akta Kelahiran Anak Bagi Ybs Sudah Memiliki
Anak 2 Rangkap
- 2 (DUA) Orang Saksi Yang Sudah Dewasa + Foto Copy
KTP dan materai Rp. 6.000.-
Bagi orang asing melampirkan:
- IC dan Pasport
- Surat Keterangan Status dari Negara Asal
- Rekomendasi dari Kedutaan / Konsulat
- Apa yang dimaksud dengan perkawinan yg ditetapkan oleh Pengadilan?
Jawab:
Perkawinan yg dilakukan antar umat yang berbeda agama, dan pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan
- Apa persyaratan yang mesti dibawa dalam pencatatan perceraian ?
Jawab:
- Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri mengenai perceraian, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Formulir Pencatatan Perceraian
- Fotokopi KK dan KTP-el yang bersangkutan
- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
- Pencatatan perceraian GRATIS, selama belum melampaui batas waktu pelaporan (60 hari)
- Pencatatan perceraian yang melampaui batas waktu 60 hari sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan administrasi keterlambatan sebesar Rp. 000,-
Untuk orang asing, ditambah :
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami
atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)
Tinggalkan komentar