• oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji

    Ketika Harus Kawin ke Hongkong

    Beberapa waktu lalu saya menghadiri acara slametan perkawinan anak seorang kawan yang kebetulan tokoh nasional di daerah tanah abang. Kedua mempelai kebetulan juga beda agama. Oleh karena itu, pencatatan perkawinannya terpaksa dilakukan di Hongkong. Salah satu dari banyak negara yang menganggap perkawinan beda agama itu bukan masalah.

    Ketika ditanya, kenapa harus jauh-jauh pergi ke Hongkong hanya sekedar untuk mencatatkan perkawinan?. Dengan tertawa Mas Harry menjawab, undang-undang kita mengelompokkan warga masyarakat harus direformasi dulu baru bisa kawin di Indonesia.

    Regering Reglement (RR) dan Pengelompokan Warga

    Awal mula terjadinya pengelompokan warga masyarakat adalah ketika pemerintah Hindia-Belanda menerbitkan Regering Reglement (RR) jo Indische Staatregeling (Stb. 1855-2 jo 1925-415 jo 1925-447) Nederlandsche Onderdaanschap van niet Nederlanders (Stb. 1910-126) – yang intinya mengelompokkan warga masyarakat Hindia-Belanda dalam golongan Eropa, Timur Asing, dan Bumiputera. Bagi kelompok-kelompok ini berlaku aturan hukum yang berbeda.

    Dampaknya terhadap Sistem Hukum dan Pendidikan Hukum

    Oleh karena itu, dalam pendidikan hukum-pun (ketika itu) ada mata kuliah Hukum Antar Golongan – Intergentiel Recht – Hukum Antar Tata Hukum.

    Pembedaan Berdasarkan Agama dan Etnik

    Sebagai konsekuensi logis dari sistem konkordansi terhadap peraturan dengan Negeri Belanda dan pembagian kekaulaan Hindia-Belanda. Maka ketentuan pencatatan kelahiran dibedakan antara orang Belanda, Timur Asing, dan Bumiputera. Serta mulai tahun 1930-an memasuki pembedaan dari aspek agama, sehingga pengaturan pencatatan kelahiran pemerintah Hindia-Belanda. Harus membedakan warga masyarakat atas dasar etnik maupun agama, seperti kasus dibawah ini :

    • Seorang anak dari perkawinan sah di Kantor Urusan Agama (KUA). Orang tuanya WNI “Asli” Non Kristen, akan dicatat dengan landasan hukum Stb. 1920-751 jo 1927-564.
    • Sementara itu seorang anak yang lahir dari perkawinan sah WNI “Asli” di Kantor Catatan Sipil. Beragama Kristen akan dicatat dengan landasan hukum Stb. 1933-75 jo 1936-607.

    Untuk kasus diatas, sekalipun sesama warga negara Indonesia Asli/pribumi. (Bukan bermaksud mendikotomi, tapi hanya sekedar mempermudah pemahaman) karena berbeda agama, maka apabila terjadi perceraian. Berbeda pula pengadilan yang akan memutuskan, yaitu Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Dan Pengadilan Biasa (Negeri) bagi yang beragama Kristen.

    Pembedaan Berdasarkan Etnik: Tionghoa dan Eropa

    Mengenai masalah hukum waris yang akan diterapkan. Dimungkinkan berbeda pula hukum warisnya terhadap anak yang bersangkutan – salah satu kemungkinan dapat mengikuti Waris Perdata Barat, karena dianggap menundukkan diri pada hukum perdata – Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) Pasal 3 dan Indonesische Staatsregeling (ISR) Pasal 4.

    Begitu pula penggolongan atas dasar etnik, seperti :

    • Anak dari WNA Etnik Tionghoa, akan dicatat dengan landasan hukum Stb. 1917-130 jo 1919-81.
    • Begitu pula anak dari WNI Etnik Tionghoa, akan dicatat dengan landasan hukum Stb. 1917-130 jo 1919-81.

    Sama-sama etnik Tionghoa walaupun berbeda kewarganegaraan (WNA dan WNI),  dalam pencatatan kelahiran landasan hukumnya sama. Tetapi tidak dalam hal hak mewaris, terutama terhadap kepemilikan benda tidak bergerak khususnya tanah seperti diatur dalam UU Pokok Agraria Pasal 21, dimana WNA tidak dapat memiliki hak milik.

    Penggolongan atas dasar etnik berlaku pula bagi golongan Eropa. Landasan hukum WNI peranakan Eropa disamakan dengan WNA Eropa yang lahir di Indonesia, yaitu Stb. 1849-25. Dalam hal hak mewaris, maka tidak berbeda dengan etnik Tionghoa terutama dalam pemilikan benda tidak bergerak.

    Petunjuk Mahkamah Agung Tahun 1975: Jalan Tengah yang Terlupakan

    Sebagaimana orang percaya, bahwa lahir, hidup, kawin (atau perceraian), mati, adalah kuasa Tuhan Yang Maha Esa, sehingga setiap orang terlebih negara, perlu memberikan penghormatan dan pengakuan (perlindungan hukum) terhadap hak-hak sipil tersebut.

    Harapan bagi Reformasi Hukum dan Hak Sipil

    Perlindungan hukum yang dapat diberikan tidak lain adalah kebebasan serta perlakuan yang sama dan adil. Kebebasan kepada setiap orang tanpa memandang apapun yang melekat dalam dirinya (suku, agama, ras/etnik, dll). Apalagi kita sudah meratifikasi konvensi-konvensi mengenai hak asasi manusia maupun hak-hak sipil dan politik.

    Untuk itu, terhadap peristiwa bersejarah seperti yang dialami putra-putrinya mas Harry ini, sebenarnya tidak perlu jauh-jauh ke Hongkong hanya untuk kawin. Lha wong sudah ada Petunjuk Mahkamah Agung No. MA/Pemb/0807/75 pada zamannya Prof. Oemar Seno Adji, SH. Di situ dijelaskan gamblang, adalah wewenang pengadilan negeri sebagai peradilan umum untuk memeriksa :

    1. mengenai perkara-perkara antara mereka yang tidak beragama Islam, yang berbeda agamanya dan berlainan kewarganegaraan;
    2. mengenai hal-hal yang tidak diatur dalam PP tersebut sekalipun terhadap mereka yang beragama Islam’.

    Apabila Petunjuk MA tersebut dipatuhi, puluhan ribu pasang pengantin Indonesia tidak perlu ngantri kawin di Singapura, Australia, maupun Hongkong, bisa ngirit lagi.

    Catatan Penutup

    Dan harapan itu bisa terlaksana, apabila pemerintah ini sungguh-sungguh mengedepankan demokrasi dan menjunjung tinggi hak-hak sipil dan politik. ***

    Paschasius HOSTI Prasetyadji : Peneliti Senior Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI).

  • Penggunaan bahasa Cina di Indonesia pernah mengalami masa pelarangan yang cukup panjang. Sebelum akhirnya berubah arah menjadi kebijakan yang lebih terbuka.

    Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penggunaan bahasa asing kini menjadi kebutuhan penting. Dalam dunia pendidikan, bisnis, hingga komunikasi internasional, penguasaan bahasa asing seperti bahasa Cina memberikan nilai tambah yang besar.

    Namun, tidak banyak yang tahu bahwa pada masa lalu, penggunaan bahasa dan huruf Cina pernah dilarang secara hukum. Larangan ini tidak lepas dari situasi politik dan kebijakan nasional pada masa awal kemerdekaan hingga Orde Baru.

    Artikel ini akan mengulas secara lengkap penelaahan hukum bahasa Cina di Indonesia. Mulai dari dasar hukumnya, perubahan kebijakan, hingga status hukumnya saat ini.

    Larangan terhadap penggunaan bahasa dan huruf Cina diatur dalam Ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/1966 tertanggal 5 Juli 1966.

    Kebijakan yang Melarang Penggunaan Huruf dan Bahasa Cina

    Dalam Pasal 4 disebutkan dengan tegas:

    “Penerbitan pers dalam bahasa asing bukan Latin (misalnya Tiong Hoa) hanya dimungkinkan satu penerbitan oleh Pemerintah.”

    Ketetapan tersebut lahir di tengah situasi politik pasca peristiwa 1965, ketika pemerintah membatasi pengaruh asing, termasuk budaya dan bahasa Cina.

    Dasar hukum dari Tap MPRS tersebut adalah Tap MPRS No. II/MPRS/1960, yang dijadikan pijakan dalam penetapan kebijakan bahasa asing kala itu.
    Inilah masa awal terbentuknya hukum bahasa Cina di Indonesia yang bersifat pembatasan.

    Kebijakan Bahasa Cina di Indonesia Setelah 1966

    Dua tahun kemudian, MPRS mengeluarkan Tap MPRS No. XXXVIII/MPRS/1968 tanggal 27 Maret 1968 tentang Pencabutan Beberapa Tap MPRS.
    Melalui ketetapan ini, Tap MPRS No. II/MPRS/1960—yang menjadi dasar hukum bagi larangan bahasa Cina—secara resmi dicabut.

    Dengan demikian, Tap MPRS No. XXXII/MPRS/1966 kehilangan dasar pijakannya.
    Secara hukum, ketetapan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan mengikat, karena landasannya sudah tidak berlaku.

    Walaupun dalam praktik politik dan sosial saat itu pembatasan masih terjadi, namun secara hukum formal, hukum bahasa Cina di Indonesia sejak saat itu sudah kehilangan dasar legalnya.

    Pergeseran Paradigma dalam Kebijakan Bahasa Asing

    Memasuki era pembangunan nasional, arah kebijakan pemerintah terhadap bahasa asing berubah signifikan.
    Hal ini ditegaskan dalam Tap MPR No. II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), khususnya pada huruf (g), yang menyatakan:

    “Kemampuan penguasaan bahasa asing perlu ditingkatkan dan dikembangkan untuk memperlancar komunikasi dengan bangsa lain di segala aspek kehidupan, terutama penyerapan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, di samping memperluas cakrawala pandang bangsa sejalan dengan kebutuhan pembangunan.”

    Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam hukum bahasa Cina di Indonesia.
    >Jika sebelumnya penggunaan bahasa Cina dianggap ancaman ideologis, maka sejak 1993 penguasaan bahasa asing justru dilihat sebagai aset nasional untuk kemajuan bangsa.

    Implikasi Terhadap Penggunaan Bahasa Cina Saat Ini

    Dengan dicabutnya dasar hukum larangan dan hadirnya kebijakan baru melalui Tap MPR 1993, maka hukum bahasa Cina di Indonesia saat ini tidak lagi bersifat membatasi.

    Pembelajaran bahasa Mandarin kini berkembang pesat di sekolah, universitas, hingga lembaga kursus.
    Kerja sama Indonesia–Tiongkok juga semakin kuat di bidang pendidikan, bisnis, dan kebudayaan.

    Semua ini menunjukkan bahwa paradigma hukum telah bergeser: dari pembatasan menjadi pengembangan kemampuan bahasa asing demi memperluas wawasan bangsa di era globalisasi.

    Kesimpulan

    Secara hukum, Tap MPRS No. XXXII/MPRS/1966 tentang larangan penerbitan dalam bahasa asing bukan Latin (termasuk bahasa Cina) telah kehilangan kekuatan hukum sejak dicabutnya Tap MPRS No. II/MPRS/1960 oleh Tap MPRS No. XXXVIII/MPRS/1968.

    Kebijakan nasional kemudian berubah arah dengan Tap MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN, yang menekankan pentingnya penguasaan bahasa asing untuk kemajuan bangsa.

    Dengan demikian, hukum bahasa Cina di Indonesia saat ini tidak lagi melarang penggunaan bahasa atau huruf Cina, selama tetap mengikuti ketentuan umum tentang penggunaan bahasa dalam ruang publik dan sistem pendidikan nasional.

    Penulis: Paschasius HOSTI Prasetyadji : Peneliti Senior pada Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI), tinggal di Jakarta.

  • Sebagaimana diketahui, sejak zaman penjajahan, pemerintah Hindia-Belanda telah menggolong-golongkan masyarakat atas dasar etnis. Yaitu: etnis Eropa, etnis Timur Asing (Tionghoa, Arab, India, dsb), dan Orang Pribumi.

    Dalam perkembangannya, penggolongan diteruskan dalam bidang administrasi kependudukan atau catatan sipil. Lihat Akta Kelahiran Anda. Golongan Eropa–Staatblaad 1849, golongan Tionghoa–Staatblaad 1917, golongan Indonesia Non Kristen–Staatblaad 1920, dan golongan Indonesia Kristen–Staatblaad 1933.

    Prinsip Kesetaraan dalam Kewarganegaraan Indonesia

    Disadari bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Didirikan segenap warga masyarakat dari berbagai latar belakang suku bangsa, agama, ras, maupun antar golongan. Dan sebagaimana Penjelasan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan yang pertama kali yaitu Nomor 3 tahun 1946. Menegaskan bahwa pada dasarnya peraturan kewarganegaraan Indonesia tidak didasarkan kepada ras criterium.

    Tokoh-Tokoh Tionghoa dalam Lahirnya Republik

    Berikut empat orang tokoh peranakan Tionghoa yang duduk dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Satu orang dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yaitu:

    1. Oei Tjong Hauw (BPUPKI);
    2. Oei Tiang Tjoei (BPUPKI);
    3. Liem Koen Hian (BPUPKI);
    4. Tan Eng Hoa (BPUPKI); dan
    5. Yap Tjwan Bing (PPKI).

    Peran Politik dan Diplomasi Warga Tionghoa Pasca-Kemerdekaan

    Di awal kemerdekaan Indonesia sampai berakhirnya pemerintahan Bung Karno, ada enam orang tokoh Tionghoa yang duduk dalam pemerintahan. Mereka adalah:

    1. Ong Eng Die, Mohammad Hasan,
    2. Oei Tjoe Tat
    3. David Chen Chung,
    4. Lie Kiat Teng (Mohammad Ali),
    5. Tan Po Gwan.

    Peran politik warga Tionghoa bukan hanya dalam kabinet. Namun dalam diplomatik politis, terdapat nama seperti: Dr Tjoa Siek In, yang ditunjuk pemerintah Indonesia dalam perundingan Renville.

    Begitu pula Dr Sim Kie Ay. Yang oleh pemerintah ditunjuk sebagai anggota delegasi RI dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag. Hasil dari KMB adalah dibentuknya Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS).

    Era Demokrasi Parlementer dan Keterlibatan Legislator Tionghoa

    Pada waktu Demokrasi Parlementer, tahun 1950–1959, minimal ada delapan orang peranakan Tionghoa menjadi anggota legislatif. Yaitu:

    1. Tan Po Gwan,
    2. Tjoa Sie Hwie,
    3. Tjung Tin Jan,
    4. Tan Boen Aan,
    5. Teng Tjin Leng,
    6. Siauw Giok Tjhan,
    7. Tjoeng Lin Sen (diganti Tio Kang Soen), dan
    8. Yap Tjwan Bing (diganti Tony Wen atau Boen Kim To).

    Masalah Dwi Kewarganegaraan RI–RRT

    Seiring berjalannya waktu, tahun 1950 pemerintah RI membuka hubungan diplomatik dengan pemerintah RRT. Mulai mengadakan pembicaraan mengenai masalah dwi-kewarganegaraan RI-RRC. Hal ini disebabkan karena UU kewarganegaraan RRT menerapkan asas ius sanguinis, sementara UU kewarganegaraan RI menerapkan asas ius soli. Sehingga terjadi kewarganegaraan ganda bagi sebagian warga Tionghoa di Indonesia. Artinya secara hubungan darah sebagai warga negara RRT, namun dari sisi kelahiran sebagai WNI.

    Nota perjanjian ditanda-tangani oleh Menteri Luar Negeri RI Sunario dan Menteri Luar Negeri RRT Chou En-Lai. Di Bandung, tanggal 22 April 1955. Sementara itu, pelaksanaan perjanjian dwi-kewarganegaraan itu dimulai tanggal 20-1-1960 s/d 20-1-1962.

    Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959 dan Awal ‘Bencana Kewarganegaraan’

    Namun, ‘bencana kewarganegaraan’ bagi etnis Tionghoa. Mulai muncul ketika terbit Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 10 tahun 1959 tanggal 16 Nopember 1959. Atau dua bulan menjelang berlakunya pelaksanaan perjanjian dwi-kewarganegaraan RI-RRT. PerPres itu berisi larangan bagi usaha perdagangan kecil dan eceran yang bersifat asing. Di luar ibukota daerah Swatantra tingkat I dan II serta Karesidenan.

    Nasib Pemegang Exit Permit Only dan Lahirnya Dokumen Asing

    Yang dimaksud dengan “perusahaan perdagangan kecil dan eceran yang bersifat asing” adalah yang tidak dimiliki oleh warga negara Indonesia. Namun yang terjadi di lapangan adalah, hampir semua etnis Tionghoa. Diusir dari wilayah desa maupun kecamatan untuk menuju daerah swatantra tingkat I dan II. Dan pada saat perjanjian dwi-kewarganegaraan dilaksanakan (Januari 1960 – Januari 1962), kemudian mereka diberikan dokumen Exit Permit Only untuk meninggalkan Indonesia.

    Kendatipun begitu kondisi politik dan perekonomian pemerintah RRT ketika itu juga sedang morat-marit dan kecurigaan terhadap para perantau (avonturir). Maka tidak semua pemegang exit permit only dapat pulang ke negeri leluhur karena konon pemerintah RRT hanya mengirim dua kapal. Dan dari waktu ke waktu, exit permit only ini dikonversi menjadi dokumen asing. Seperti Surat Pendaftaran (SP), Surat Tanda Pelaporan (STP), Pendaftaran Orang Asing (POA), Keterangan Izin Menetap Sementara (KIMS), dan lain-lain.

    Munculnya Kewajiban SBKRI: Simbol Diskriminasi Baru

    Dalam tahun-tahun berikutnya, dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk. Yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Kehakiman Nomor J.B.3/4/12 tahun 1978. Yang menyatakan bahwa “untuk lalu lintas sehari-hari diperlukan SBKRI dalam bentuk yang ringkas, jelas, dan mudah dikenal oleh umum”. Maka ada ‘kewajiban’ bagi warga peranakan Tionghoa untuk memiliki SBKRI. (Ini nih ….. cikal bakal munculnya persyaratan SBKRI).

    Peraturan Menteri Kehakiman tersebut ditindaklanjuti pelaksanaannya. Dengan Surat Edaran Menkeh Nomor JHB.3/31/3 tahun 1978 kepada semua Pengadilan Negeri maupun kepala perwakilan RI di luar negeri. Intinya adalah “mewajibkan” para peranakan untuk memiliki SBKRI, dan dalam praktik hanya peranakan Tionghoa. Fenomena ini menjadi ‘malapetaka’ yang berkepanjangan.

    ‘Bencana’ masalah kewarganegaraan inilah yang hari demi hari, bulan demi bulan, dan tahun demi tahun menjadi ‘malapetaka’ sampai hari ini. Kenapa ?
    Karena para pemukim pemegang EPO beserta keturunannya dianggap menjadi asing walaupun secara turun-temurun mereka lahir di Indonesia.

    Lalu bagaimana penyelesaiannya ?

    Lie Siong Tay dan Njoo Han Siang pada akhir tahun 1960-an/awal 1970-an. Menciptakan sarana komunikasi (semacam Informal Kong Khee) dan melakukan pendekatan kepada pihak pemerintah. Agar ada “kanal” untuk mencairkan “ketakutan” yang dialami warga Tionghoa itu.

    Upaya Penyelesaian dan Kebijakan Pemerintah

    Dalam perkembangannya, kedua tokoh ini mengajak Liem Sioe Liong, William Soeryadjaya, yang agak muda seperti Harry Tjan Silalahi. Yang lebih muda lagi seperti Anthony Salim, Prayogo Pangestu, dan lain-lain, mendesak pemerintah untuk ada penyelesaian status kewarganegaraan ini.

    Desakan demi desakan akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah menerbitkan kebijakan-kebijakan, yaitu:

    – Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1980, menyelesaikan +/- 500.000 pemohon. Di lima wilayah: Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sumatera Bagian Selatan, Riau, dan Jabotabek.

    – Penyelesaian Imigran Gelap dan pemberian SBKRI Susulan khusus di Propinsi Kalimantan Barat, tahun 1992.

    – Dibentuknya Tim Asistensi Tim Penyelesaian Permohonan Pewarganegaraan Pemukim China (TP4C). Sebagai kebijakan naturalisasi yang dipermudah, menyelesaikan +/- 180.000 pemohon. Pengurus yang masuk dalam Tim Asistensi TP4C, antara lain Penasehat: Prof Dr Juwono Sudarsono. Pembina: Soedono Salin (Liem Sioe Liong), Susanta Lyman (Lie Siong Tay), Sudwikatmono, Prajogo Pangestu, Anthony Salim; Harry Tjan Silalahi, dll. Dengan Ketua Pelaksana: Osbert Lyman, dibantu Indradi Kusuma, Prasetyadji, dan sebagainya.

    Kepedulian dari para tokoh senior ini cukup konsisten yang diteruskan yuniornya, seperti Murdaya Poo, Osbert Lyman, Anthoni Salim, Franciscus Welirang. Dan beberapa anggota DPR. Seperti KH Slamet Effendy Yusuf, Benny K Harman, KH Syaifullah Maksum, KH Lukman Hakim Saifuddin, Oka Mahendra. Dan segenap masyarakat yang berupaya mengangkat kembali draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan. Yang sempat masuk kotak (mandeg) di DPR menjadi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006. Serta mendirikan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) untuk mengawal implementasi pelaksanaan di lapangan.

    Kenyataan sejarah inilah perlu diketahui bersama. Bahwa penyelesaian masalah kewarganegaraan (termasuk masalah SBKRI) tidak terlepas dari peran para tokoh kemanusiaan dan partisipasi dari masyarakat.

    Penutup: Mengakui Peran, Menghapus Luka

    Sebagaimana diketahui juga, ketika Presiden Jiang Zemin – Presiden Republik Rakyat Tiongkok. Berkunjung ke Jakarta pada bulan Nopember 1994 dalam rangka menghadiri Pertemuan Asia Pacific Economy Conference. Telah menerima kunjungan Lie Siong Tay. Pada pertemuan itu Presiden Jiang Zemin berkata kepada Lie: “Anda telah banyak melakukan kebaikan di sini. Atas nama Negara saya mengucapkan terima kasih; Anda telah banyak melakukan kebaikan di Tiongkok, saya pribadi mengucapkan terima kasih”.

    Pemerintah Republik Indonesia, seharusnya dengan gentlement dan tulus mau meneladani sikap terbuka dan dengan penuh kejujuran. Sebagaimana dinyatakan Presiden Jiang Zemin, yang mengakui dan menghargai apa yang telah dirintis dan diperjuangkan oleh para tokoh-tokoh kemanusiaan ini. Semoga.

    *Paschasius HOSTI Prasetyadji : Pemerhati masalah Tionghoa di Indonesia; Peneliti Senior pada Yayasan Insitut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI), dan tinggal di Jakarta.

  • Berbicara mengenai masalah kewarganegaraan, tentu mau tidak mau kita harus memperhatikan dan menghayati suasana batin para pendiri bangsa. Dalam sidangnya di Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) maupun Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

    Sebagaimana disadari, para pendiri bangsa ini berkumpul dari berbagai latar belakang suku, agama, ras, dan golongan. Untuk satu tujuan, yaitu mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia.

    Sidang yang dimulai dari tanggal 28 Mei 1945 sampai dengan 22 Agustus 1945 ini membicarakan masalah-masalah yang substantive. Yaitu: Dasar Negara, Wilayah Negara, Warga Negara, dan Rancangan Undang-Undang Dasar.

    Wilayah, menjadi salah satu topik dalam sidang ini. Karena memang wilayah Nusantara sejak zaman Hindia-Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terdiri dari kepulauan delapan (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Semenanjung Melayu, seluruh Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua) dengan pulau-pulau kecil sekelilingnya.

    Selanjutnya, terkait masalah Warga Negara, diingatkan oleh anggota BPUPKI. Soetardjo yang menyatakan bahwa sebelum ada ketentuan tentang warga Negara, maka semua adalah “Nederlandsch Onderdaan”. Pendapat ini di-amin-ni oleh anggota lainnya, seperti anggota Liem Koen Hian yang menyampaikan kepada sidang BPUPKI. Bahwa, “pemuka-pemuka Tionghoa di Malang dan di Surabaya telah meminta kepada saya. Agar disampaikan kepada badan penyelidik, supaya ditetapkan saja, bahwa semua orang Tionghoa menjadi Warga Negara Indonesia. Tetapi diberi kemerdekaan, bahwa siapa yang tidak suka boleh menolak”.

    AR Baswedan juga menyampaikan kepada sidang BPUPKI bahwa, tidak ada seorangpun dari pada peranakan Arab yang mengingini. Mencita-citakan kerakyatan lain dari pada kerakyatan Indonesia.

    Untuk itu, maka seiring Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan berlakunya Undang-Undang tentang Kewarganegaraan. Yaitu UU No 3 tahun 1946 jo UU No 6 tahun 1947 jo UU No 8 tahun 1947, maka kepada orang-orang keturunan timur asing (Arab, India, Tionghoa), dll). Diberikan masa opsi (masa untuk menentukan kewarganegaraan) selama dua tahun sampai dengan tanggal 10 April 1948.

    Pada masa opsi ini berlaku stelsel pasif, artinya apabila diam, berarti memilih menjadi Warga Negara Indonesia.

    Terjadinya Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda, yang berlangsung di S’Gravenhage tahun 1949, membawa pengaruh terhadap masalah kewarganegaraan.

    Dalam pasal 5 Persetujuan perihal pembagian warga Negara (Lembaran Negara 1950 Nomor 2) dijelaskan, “orang asing yang kaulanegara Belanda bukan orang Belanda yang telah dewasa menjelang waktu penyerahan kedaulatan dan yang lahir di Indonesia atau bertempat tinggal di Republik Indonesia Serikat mendapat kebangsaan Indonesia tetapi berhak menolaknya dalam waktu yang ditetapkan.

    Dalam perjanjian KMB ini, masa opsi berlangsung dari tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 27 Desember 1951. Kepada warga keturunan diberi kesempatan lagi untuk menentukan kewarganegaraannya. Dan pada masa opsi ini berlaku stelsel pasif, artinya apabila diam, berarti tetap memilih menjadi Warga Negara Indonesia.

    Catatan:

    1. Tahun 1946 – 1948 masa opsi pertama berkaitan berlakunya UU No 3/1946;
    2. Tahun 1949 – 1951 masa opsi kedua berkaitan berlakunya perjanjian KMB;
    3. Karena administrasi Pemerintah yang acak-kadut, akibatnya sampai hari ini tidak pernah ada dokumentasi mengenai berapa orang yang memilih menjadi Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing.

    Pada masa selanjutnya, adalah Pemilu tahun 1955. Dalam “pesta” ini, tentu saja yang berhak mengikuti pemilu adalah Warga Negara Indonesia.

    Dengan demikian, sudah menjadi jelas dan tuntas, bahwa semua orang yang mengikuti pemilu beserta keturunannya adalah Warga Negara Indonesia Tunggal.

    Khusus bagi warga peranakan Tionghoa, “Malapetaka” mulai dirasakan ketika Pemerintah RRC menerapkan UU Kewarganegaraan dengan asas Ius Sanguinis, sehingga setiap orang yang berdarah tionghoa di claim sebagai Warga Negara RRC.

    Sementara, Indonesia dengan UU Kewarganegaraan No 3/1946 mengakui bahwa setiap orang yang sudah berada di Indonesia sebelum tahun 1945 beserta keturunannya adalah Warga Negara Indonesia.

    Mereka berprofesi sebagai petani, buruh, ada yang menjadi pegawai negeri sipil, tentara/polisi, dan banyak profesi lainnya.

    Dengan demikian, terjadinya perjanjian Dwi-Kewarganegaraan RI-RRC adalah merupakan “Intervensi Kedaulatan” dalam hal kewarganegaraan yang dilakukan pemerintah RRC terhadap pemerintah Indonesia yang berdaulat.

    Dampak politis maupun sosial ekonomi sangat dirasakan oleh keturunan tionghoa yang ada di Indonesia. Apalagi dua bulan sebelum pelaksanaan perjanjian dwi-kewarganegaraan ini, pemerintah Indonesia menerbitkan PP No 10/1959. Sungguh ini menjadi “Malapetaka” yang sangat dahsyat, karena dampaknya masih dirasakan hingga hari ini.

    Kronologi “Malapetaka”-nya sbb:

    1955 Ditanda-tangani perjanjian Dwi-Kewarganegaraan RI-RRC

    20-1-1960 s/d 20-1-1962 Adalah masa opsi (masa menentukan kewarganegaraan) bagi warga keturunan RRC

    Nop 1959  Terbit PP No 10/1959 untuk Orang Asing, tetapi

    Dalam pelaksanaannya semua orang keturunan tionghoa diusir dari desa atau kecamatan untuk mengungsi dan ditempatkan di pinggiran ibukota kabupaten.

    Selanjutnya mereka diberi dokumen Exit Permit Only (EPO).
    >Sebagian kecil dari mereka ada yang pulang ke Tiongkok, namun sebagian besar menetap sebagai pemukim turun-temurun di wilayah Indonesia, sehingga jumlah menjadi berjuta-juta.

    Sementara, anak keturunannya tidak memiliki dokumen kewarganegaraan dan kependudukan. Akibatnya terjadi “Pemiskinan Struktural”.

    Langkah Penyelesaian

    1. Inpres No 2/1980 (SBKRI)
    2. Berlaku hanya 5 wilayah: Propinsi Sumatera-Utara, Riau, sebagian Sumatera-Selatan (Kabupaten Bangka-Belitung, Pangkal Pinang), Kalimantan-Barat, DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bogor, dan Karawang.
    3. Inpres ini menyelesaikan ± 500.000 orang
    4. Kepres No 57/1995 jo Inpres No 6/1995 (Naturalisasi yang dipercepat)
    5. Mengingat Inpres No 2/1980 dibatasi wilayah dan waktu yang hanya enam bulan, maka penyelesaian masalah kewarganegaraan pemukim keturunan tionghoa belum tuntas.
    6. Maka, atas permintaan Yayasan Prasetiya Mulya (YPM), terbit Kepres No 57/1995 jo Inpres No 6/1995 yang diharapkan dapat menyeelsaikan masalah kewarganegaraan ini.
    7. Untuk membantu pelaksanaan di lapangan, pemerintah menunjuk Yayasan Prasetiya Mulya (YPM) dan Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa (Bakom-PKB) Pusat, yang dipimpin oleh Osbert Lyman, dibantu Indradi Kusuma, FX Suwardi, Paschasius HOSTI Prasetyadji, Frengky Panjaito, dan relawan lainnya.
    8. Kepres/Inpres ini menyelesaikan ± 180.000 kk/perorangan.
    9. Tahun 2000, sebagaimana dinyatakan oleh Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, Prof DR Yusril Ihza Mahendra, dalam suratnya No M.HL-03.01-07 tanggal 10 Juli 2000, masih ± 20.000 pemukim yang belum terselesaikan kewarganegaraannya.
    10. UU No 12/2006 Penegasan Menteri Hukum & HAM
    11. Atas permintaan Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), untuk penyelesaian masalah kewarganegaraan ini, Menteri Hukum & HAM menerbitkan kebijakan Penegasan Kewarganegaraan.
    12. Kebijakan Penegasan ini hanya mampu memberikan penegasan kepada ± 3.500 orang.

    KESIMPULAN

    Diperkirakan masih puluhan ribu pemukim keturunan tionghoa beserta keturunannya “yang dianggap asing” karena tidak memiliki dokumen kewarganegaraan dan kependudukan.

    UPAYA UNTUK PENYELESAIANNYA

    Menteri Hukum & HAM perlu menerbitkan kebijakan / keputusan bahwa mereka yang lahir dan turun-temurun di Indonesia ini sesungguhnya adalah Warga Negara Indonesia, oleh karena itu perlu diberikan dokumen kependudukannya.

    Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM perlu bersurat kepada Menteri Dalam Negeri dengan menjelaskan bahwa para pemukim ini adalah Warga Negara Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri perlu menerbitkan dokumen kependudukan yang wajib dimilikinya.

    Untuk pengamanannya, peran RT, RW, Lurah setempat menjadi penting sebagai Saksi. ***

    Paschasius HOSTI Prasetyadji:

    Peneliti Senior pada Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI), tinggal di Jakarta.

  • oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji

    “Bersinergi menuju Kearifan Bernegara”, kiranya tema tepat dalam menyikapi kondisi bangsa yang memprihatinkan ini. Dan berbicara mengenai kearifan bernegara, tentu tidak lepas dalam semangat persaudaraan dan persatuan. Yang terus menggelora sejak pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Semangat Persaudaraan dan Solidaritas: Pondasi Awal Negara Bangsa

    Sejarah tersebut dimulai sejak tahun 1908 (Boedi Oetomo) maupun 1928 (Sumpah Pemuda). Yang berupaya menyatukan berbagai kolektivitas yang bersifat kedaerahan (Jong Java, Jong Sumatraanen Bond, Jong Ambon, dsb).

    Pada puncaknya, paham kebangsaan itu terikat bulat dalam wadah yang didirikan oleh para founding fathers. Yaitu Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Kesepakatan yang sangat foundamental yang diambil dalam sidang BPUPKI, secara jelas dinyatakan bahwa ‘supaya sedapat mungkin dari segala lapisan. Bukan saja dari Tanah Jawa, tetapi pula dari Sumatra dan tempat lain ada wakilnya ….. ‘. Dalam suasana seperti itu yang tanpa diskriminasi apapun, baik agama, ras, suku, maupun antar golongan. Segenap orang yang berkumpul di tempat sidang mampu saling memahami kepentingan satu sama lain.

    Perjuangan bangsa ini didasarkan pada rasa solidaritas yang tidak terbatas pada solidaritas suku bangsa, daerah asal, ras, ataupun keagamaan. Melainkan merupakan kolektivitas atas dasar rasa solidaritas yang melewati batas-batas kesukuan, kedaerahan, rasial, ataupun keagamaan. Dasar tersebut dalam kebangsaan Indonesia.

    Nasion dalam Pandangan Ernest Renan: Kesatuan Jiwa dan Solidaritas

    Sebagaimana konsep nation dari Ernest Renan, adalah suatu kesatuan solidaritas. Kesatuan yang terdiri atas manusia-manusia yang saling merasa bersetiakawan dengan satu sama lain. “Nasion adalah suatu jiwa, suatu asas spiritual, ….. Ia adalah suatu kesatuan solidaritas yang besar, tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah dibuat di masa lampau. Dan yang oleh manusia-manusia yang bersangkutan bersedia dibuat di masa depan. Nasion mempunyai masa lampau, tetapi ia melanjutkan dirinya pada masa kini melalui suatu kenyataan yang jelas. Yaitu kesepakatan, keinginan yang dikemukakan dengan nyata untuk terus hidup bersama”.

    Menyadari Kemajemukan: Indonesia Lahir dari Keanekaragaman

    Untuk dapat menggalakkan persatuan dan persaudaraan bangsa dengan menyadari kemajemukan sebagai dasar pembentukan negara bangsa. Tentu dituntut untuk mengetahui masalah yang dihadapi, dan memahami konsep kebangsaan yang dilahirkan oleh para founding fathers.

    Dalam menghadapi masalah-masalah integrasi nasional, atau masalah persatuan golongan-golongan yang amat beraneka-ragam di kepulauan kita ini. Banyak orang, termasuk pejabat-pejabat Pemerintah, sering membuat kekeliruan dengan beranggapan bahwa bangsa Indonesia merupakan kesatuan yang menghilangkan kemajemukan.

    Mereka tidak menyadari bahwa Negara Bangsa ini lahir dari kemajemukan bangsa. Yang bisa menampilkan diri sebagai orang Indonesia Islam, orang Indonesia Kristen, orang Indonesia Sunda, orang Indonesia Jawa, orang Indonesia Bali. Orang Indonesia Tionghoa, orang Indonesia Arab, atau lainnya, namun tetap bangsa Indonesia.

    Apa yang hendak kita kembangkan dan upayakan sebagai orang-orang Indonesia adalah solidaritas sebagai bagian dari nasion Indonesia. Sedemikian rupa sehingga bilamana ada tuntutan solidaritas yang berbeda, atau malah yang bertentangan. Maka yang diutamakan adalah perasaan persaudaraan dan persatuan kebangsaan Indonesia.

    Dengan demikian, perjalanan negara bangsa harus tetap mengacu pada semangat para pendiri bangsa. (Sebagaimana para anggota BPUPKI dan PPKI terdiri dari berbagai latar belakang yang lintas suku, agama, etnis, maupun golongan). Dimana walaupun adanya kemajemukan namun tetap saling menghormati satu sama lain.

    Perdebatan Konsep Kebangsaan: Antara Geopolitik dan Sejarah

    Dalam perumusan Pancasila yang menjadi dasar negara, masalah kebangsaan menjadi salah satu fundamental berdirinya negara ini disamping masalah moral. Moh Hatta menuliskan bahwa Soekarno menginginkan dasar yang pertama adalah kebangsaan. Ia menghendaki satu nationale Staat yang meliputi seluruh kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan.

    Konsep kebangsaan yang dilontarkan oleh Soekarno ini mengacu pada dalil-dalil geopolitik. Khususnya Blut und Boden Theorie yang diutarakan oleh Karl Haushofer. Dari aspek historis, teori tersebut sesungguhnya dasar bagi imperialisme Jerman. Yang lebih menarik lagi, jika teori persatuan darah dan tanah air dijadikan sebagai sebuah kebenaran. Maka Jerman akan memiliki wilayah yang lebih luas lagi.

    Begitu juga dengan ide Indonesia, jika teori tersebut dijadikan sebagai pedoman. Maka wilayah Indonesia akan meliputi seluruh Kalimantan dan Filipina adalah termasuk bagian integral dari Indonesia. Akan tetapi, pada kenyataannya. Seiring dengan semangat nasionalisme di Asia pada saat itu, faktor sejarah mampu mengalahkan teori geopolitik saat itu.

    Definisi Bangsa: Kesadaran Senasib dan Pengalaman Historis Bersama (Moh. Hatta)

    Dengan demikian persoalan kebangsaan sulit untuk dijabarkan secara ilmiah. Persamaan asal, bahasa, dan agama tidak dapat dijadikan kriteria dasar suatu bangsa. Kompleksnya mendefinisikan arti suatu bangsa dapat dilihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh beberapa pemikir berikut:

    1. Ernest Renan, Que-est-ce que une nation? Jawabnya: le desir d’etre ensembel (keinginan untuk hidup bersama).
    2. Otto Bauer, Was ist eine Nation? Jawabnya: Eine nation ist eine aus schicksalgemeinschaft erswachsene charaktergemeinschaft (Suatu bangsa ialah suatu masyarakat yang muncul dari masyarakat senasib).
    3. Lothrop Stoddard, Nationalis,e is a belief, held by a fairly large number of individuals that they constitute a “nationality”. It is a sense of belonging together as a “nation”.

    Teori geopolitik semata tidak dapat merumuskan definisi sebagai suatu bangsa. Pengalaman-pengalaman sejarah yang dialami bersama menjadi salah satu kriteria definisi kebangsaan.

    Secara bijaksana, Moh Hatta menjelaskan bahwa bangsa ditentukan oleh keinsafan sebagai suatu peresekutuan yang tersusun menjadi satu. Yaitu keinsafan yang muncul karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan. Keinsafan yang bertambah besar oleh karena pengalaman-pengalaman historis yang dialami bersama yang tertanam sebagai riwayat bersama dalam hati dan pikiran.

    Tantangan dan Cita-Cita: Menggalang Persatuan Melawan Disintegrasi

    Dalam perspektif yang luas dan jauh, upaya menggalang persaudaraan dan persatuan bangsa secara terus menerus adalah penting. Sebab apabila tidak digerakkan, maka dapat merupakan sumber ancaman yang potensial. Munculnya kerawanan sosial kultural, rasial, sosial ekonomi, dan sosial politik yang bersifat disintegratif yang akhirnya dapat merupakan kerawanan nasional.

    Setiap insan Indonesia, tentu menginginkan suatu tata kehidupan yang rukun, mengembangkan diri tanpa merugikan golongan lain dan bahkan membantu. Mendukung golongan lain, sehingga terwujud suatu masyarakat yang demokratis, adil, dan pluralis.

    Memperjuangkan cita-cita yang demikian, tentunya tidak mudah, dan tidak begitu saja terwujud sebagai kenyataan – membutuhkan waktu yang cukup lama. Bukan pula tugas orang-perorang atau golongan-golongan tertentu saja. Tetapi tugas seluruh nasion, tugas kita semua, dan semoga tekad ini menjadi concern kita bersama.***

  • Di negara sebesar dan seberagam Indonesia, kerukunan bukanlah kondisi yang hadir dengan sendirinya. Sebaliknya, stabilitas sosial dibangun melalui proses panjang yang melibatkan banyak pihak, termasuk tokoh agama, tokoh etnis, dan tokoh adat. Dengan demikian, mereka adalah figur “penyejuk” yang suaranya dipercaya masyarakat dan perannya kerap mendahului aparat formal negara.

    Jejak Panjang Tokoh Informal dalam Struktur Sosial

    Keterlibatan tokoh masyarakat dalam urusan publik memiliki akar historis yang kuat. Sejak masa kerajaan, mereka berfungsi sebagai perpanjangan tangan penguasa—penghubung antara kebijakan dan realitas di lapangan. Tradisi tersebut kemudian diwariskan hingga Indonesia modern.

    Pada dekade 1960-an, peran mereka bahkan memasuki fase krusial. Ketika berbagai kerusuhan dan konflik sosial merebak, pemerintah mengandalkan tokoh agama dan tokoh etnis sebagai juru damai. Melalui pendekatan sosial dan budaya, ketegangan yang berpotensi membesar dapat diredam lewat pendekatan sosial dan budaya, bukan kekerasan.

    Selain itu, kepercayaan yang diberikan pemerintah saat itu membuat tokoh informal menjadi “penyangga” stabilitas publik. Mereka bukan hanya meredakan konflik, tetapi juga membantu menenangkan warga di tengah berbagai ketimpangan pembangunan. Dalam sejumlah kasus, kemampuan menahan gejolak massa bahkan dibalas dengan penghargaan, baik simbolik maupun material.

    Era Reformasi: Ketika Pengaruh Tokoh Mulai Diperhitungkan Politik

    Memasuki era reformasi, peta kekuasaan berubah dan ruang politik semakin terbuka. Akibatnya, tokoh agama dan tokoh etnis pun tak luput dari incaran partai politik yang membutuhkan elektabilitas. Kedekatan mereka dengan basis massa menjadikan figur informal ini target penting dalam mendulang suara.

    Namun, kedekatan ini membawa konsekuensi. Fenomena politik dagang sapi membuat sebagian tokoh masyarakat masuk pusaran kepentingan praktis. SDi sisi lain, peran luhur mereka sebagai penjaga kerukunan kerap tereduksi oleh agenda politik sesaat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, karena netralitas tokoh informal merupakan salah satu kunci stabilitas sosial di daerah.

    Mengembalikan Fungsi Luhur Tokoh Agama dan Tokoh Etnis

    Di tengah dinamika sosial dan politik yang terus bergerak. Tokoh agama dan tokoh etnis perlu kembali pada “khitah” mereka: menjadi penjaga keharmonisan masyarakat. Ada beberapa langkah yang diyakini dapat menguatkan kembali fungsi mereka:

    • Memelihara kerukunan sosial dan antarumat beragama yang telah terbentuk selama ini.
    • Mencegah potensi konflik melalui pendekatan kultural dan komunikasi intensif di tingkat akar rumput.
    • Menghidupkan nilai toleransi serta ajaran agama secara moderat dalam kehidupan sehari-hari.
    • Menjaga sikap saling menghormati di tengah kebebasan menjalankan ajaran agama masing-masing.
    • Menolak segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.
    • Mendorong penyelesaian masalah secara integratif, melibatkan pemerintah pusat dan daerah, dan mengutamakan dialog hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.

    Tokoh informal memegang peranan penting dalam membangun jembatan sosial. Dengan posisi strategis di tengah masyarakat, mereka bukan hanya penyampai pesan moral, tetapi juga penjaga integrasi nasional.

    Penutup

    Di tengah derasnya perubahan sosial, tantangan terhadap persatuan bangsa semakin kompleks. Meskipun demikian, peran tokoh agama, tokoh etnis, dan tokoh adat tetap vital sebagai jangkar moral dan kultural. Ketika peran ini dijalankan tanpa kepentingan politik, mereka menjadi kekuatan yang mampu meredam konflik, menjaga keharmonisan, dan mengokohkan persatuan bangsa.

    Jakarta, Desember 2025

    Paschasius HOSTI Prasetyadji: Peneliti Senior pada Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI), tinggal di Jakarta.